MAKALAH SEDEKAH

loading...
KATA PENGANTAR
بسم الله الرّ حمن الرّ حيم
Alhamdulillahirabbil’alamiin
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan beribu-ribu kenikmatan terutama nikmat iman, islam dan ikhsan.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan limpahan kepada junjungan kita Nabi Muhamad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, tabiin tabiatnya dan semoga sampai kepada kita selaku umatnya.
Makalah ini di susun guna memenuhi mata kuliah Akhlak Tasawuf. Dengan dosen pengampu Bapak Gufron Ma’ruf. Adapun materi yang ada dalam makalah ini di ambil dari beberapa buku yang telah kami pahami dengan materi yang bersangkutan dengan Kekuatan Shodaqoh dan apabila di dalam makalah ini kurangnya pembahasan, mungkin itu karena keterbatasan kemampuan kami dalam memahami materi yang berkaitan dengan materi ini.
Sebelum kami akhiri kata pengantar ini, bahwasannya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan bagi kesempurnaan makalah di masa mendatang. Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi semua, Aamiin.




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Latar belakang pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan penjelasan mengenai materi yang berkaitan dengan sedekah. Selain itu makalah ini juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf. Makalah ini menjelaskan mengenai pengertian sedekah, anjuran sedekah, manfaat sedekah, dan lain-lain.

Masih banyak orang di luar sana yang tidak seberuntung kita. Untuk itu kita harus peduli antar sesama, dan dapat kita jadikan bekal di akhirat nanti, karena sedekah sekecil apapun itu akan sangat berguna bagi orang yang membutuhkan. Mudah-mudahan dengan membaca makalah ini kita semua dapat mengamalkannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian sedekah ?
2.      Apa dasar hukum sedekah ?
3.      Apa hukum yang terkait dengan sedekah ?
4.      Apa saja harta yang paling utama dalam sedekah ?
5.      Apa saja hadist yang berkenaan dengan sedekah ?
6.      Apa saja sedekah yang tidak diperbolehkan ?
7.      Bagaimana sedekah bagi orang yang memiliki hutang ?
8.      Bagaimana sedekah dengan uang haram ?
9.      Apa saja perkara yang membatalkan sedekah ?
10.  Apa saja bentuk-bentuk sedekah ?
11.  Apa hikmah dari sedekah ?
12.  Apa manfaat dan keutamaan sedekah ?

C.    Tujuan dan manfaat
1.      Mahasiswa dapat mengetahui apa itu sedekah, apa saja sedekah yang dianjurkan dan apa saja sedekah yang dilarang ?
2.      Mahasiswa dapat mengetahui apa saja landasan serta anjuran untuk sedekah ?
3.      mahasiswa diharapkan untuk dapat meningkatkan akhlak mulia seperti halnya sedekah !


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam Al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti. Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib (zakat). Sedekah sunah atau tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan secara sukarela (tidak diwajibkan) kepada orang (misalnya orang yang miskin/pengemis), sedangkan sedekah wajib adalah zakat, kewajiban zakat dan penggunaanya telah dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubat ayat 60 yang artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat kemasyarakatan, sebab manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang yang menunaikan zakat), juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa negara dan agama”.
Sedangkan secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.



B.     Dasar Hukum Sedekah
Sedekah dibolehkan pada waktu dan disunahkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantaranya :
Dalam Al-Qur’an yang artinya : “Barang sapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah Swt. pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah Swt. akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan”. (QS.Al-Baqarah :245)

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah :195)

Dalam As-Sunah yang hadistnya “Barang siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt akan memberinya makan dari buah-buah surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan memberinya minum  pada hari kiamat dengan wangi-wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah Swt akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).





C.    Hukum Yang Terkait Dengan Sedekah
Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan pula dalam kitab Kifayat al-Akhyar, sedekah sangat dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting, sakit atau berpergian, berada dikota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan pada waktu-waktu yang utama seperti sepuluh hari di bulan Dzulhijah, dan hari raya.
Sedekah juga dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, namun ada beberapa kelompok orang yang lebih utama yaitu kepada family yang paling memusuhi, family yang jauh hendaklah didahulukan dari tetangga yang bukan family. Karena selain sedekah, pemberian itu akan saling mempererat hubungan silaturahmi. Selain itu dalam menggunakan cara kita juga harus memilih cara yang lebih baik dalam bersedekah yaitu dengan cara sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama dibandingkan terang-terangan.
D.    Harta Yang Paling Utama Untuk Sedekah
Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lebih baik untuk tidak bersedekah. Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi kebutuhannya”. (Muttafaq alaih)


Kaya pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan bagi seseorang atas kelebihan nafkahnya.
E.     Hadist-Hadist Mengenai Sedekah
Hadist-hadist yang berkenaan dengan sedekah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat”. (HR. Al-Hakim)
  2. Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
  3. Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka”. (HR. Al-Bukhari)
  4. Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh”. (HR. Al-Baihaqi)
  5.  “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya”. (HR. Ahmad)
  6. Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab.”Mencegah diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR. Al-Bukhari-Muslim)
  7. Sodaqoh paling afdhlol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi”. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud).
8.      “Janganlah seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”. (HR. At Turmudzi).

F.     Sedekah Yang Tidak Dibolehkan
Sedekah hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan dengan ini, maka tidak boleh seorang istri menyedekahkan harta suaminya kecuali ada izin darinya. Tetapi, jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga seorang istri boleh menyedekahkan harta tertentu seperti makanan, maka hukumnya boleh tanpa minta izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan hanya istri yang mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan pahala.

Demikian halnya, haram menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi, dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim).
Kemudian, Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan? (HR. Muslim).
G.    Sedekah Orang Yang Memiliki Utang
Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada hadist “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka berpendapat bahwa mebayar utang adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk melaksanakan hal yang sunnah.




H.    Sedekah Dengan Uang Haram
Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp. 100.000 kemudian mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.
I.       Perkara Yang Membatalkan Sedekah
Ada beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah :
  1. Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
  2. Al-Adza (menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala diakhirat.
Poin satu dan dua didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”. (Q.S.Al-Baqarah :2/264)
3.      Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)

J.      Bentuk-Bentuk Sedekah
Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para ulama membagi sedekah menjadi :
  1. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
  2. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
  3. Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
  4. Membantu mengangkat barang orang lain kedalam kendaraannya.
  5. Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu
  6. Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
  7. Menngucapkan zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
  8. Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
  9. Membimbing orang buta, tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
  10. Memberikan senyuman kepada orang lain.


Dari uraian diatas tentang sedekah maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan zakat dilihat dari tiga aspek :
  1. Orang yang melakukan, sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang memiliki harta atau tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang berharta sedangkan zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
  2. Benda yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi mencakup semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas hanya harta kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.
  3. Orang yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.
K.    Hikmah Sedekah
Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah yang dapat dipetik ialah sebagai berikut :
1.      Orang yang bersedekah lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist “Tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah”.
  1. Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
  2. Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana hadist yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).
L.     Keutamaan Dan Manfaat Sedekah

1.      Amalan yang Utama

Rasulullah SAW telah bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan diatas adalah yg memberi dan tangan di bawah adalah yang menerima.” (HR. Muslim)

Umar Bin Khathtab pernah berkata: “Sesungguhnya amalan-amalan itu saling membanggakan diri satu sama lain, maka sedekahpun berkata (kepada amalan- amalan lainnya),’Akulah yang paling utama diantara kalian.”

2.      Melindungi Dari Bencana
Rasulullah SAW pernah bersabda seperti dibawah ini: “Obatilah orang sakit diantara kalian dengan sedekah.”
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengatakan: “Sesungguhnya sedekah bisa memberikan pengaruh yg menakjubkan utk menolak berbagai macam bencana sekalipun pelakunya orang yang fajir (pendosa), zhalim atau bahkan orang kafir, karena Allah SWT akan menghilangkan berbagai macam bencana dengan perantara sedekah tersebut…”
3.      Berlipat Ganda Pahalanya
Allah SWT telah berfirman: “Perumpamaan (infak yg dikeluarkan oleh) orang-orang yg menginfakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dg sebutir benih yg menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiapbulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yg Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:261)

Rasulullah SAW juga bersabda : “Barangsiapa bersedekah senilai satu biji kurma yg berasal dari mata pencaharian yg baik—dan Allah tidak akan menerima kecuali yg baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dg tangan kanan-Nya, kemudian dipelihara untuk pemiliknya, sebagaimana seseorang diantara kalian memelihara anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung”
4.      Dapat Menghapus Dosa dan Kesalahan

Rasul SAW bersabda: “Bersedekahlah kalian, meski hanya dg sebiji kurma. Sebab, sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.”

Beliau juga menasehatkan kepada para pedagang: “Wahai sekalian pedagang,sesungguhnya setan dan dosa menghadiri jual beli kalian, maka sertailah jual beli kalian dengan sedekah.”
5.      Menjadikan Harta Berkah dan Terus Berkembang

Allah SWT berfirman: “Katakanlah,’Sesungguhnya Rabb-ku melapangkan rejeki bagi siapa yg dikehendaki diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yg dikehendaki-Nya). Dan apa yg kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rejeki sebaik-baiknya.”(QS.Saba’:39)

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengembangkan sedekah kurma atau sepotong makanan dari seorang diantara kalian, sebagaimana seseorang diantara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sedekah tersebut menjadi besar seperti bukit Uhud.”

6.      Melapangkan Jalan ke Surga dan Menyumbat Jalan ke Neraka

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yg luasnya seluas langit dan bumi yg di sediakan utk orang-orang yg bertakwa. (Yaitu) orang-orang yg menginfakkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yg menahan amarahnya dam memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang yg berbuat kebajikan.”(QS. Ali Imron:133-134)

Rasulullah SAW bersabda: “Buatlah penghalang antara dirimu dan api neraka walau hanya dg separuh butir kurma.”

7.      Menjadi Bukti Keimanan

Di dalam sebuah Hadits Rasulullah bersabda:
“Sedekah adalah menjadi burhan (bukti).” (HR.Muslim)
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.

Rasul SAW juga bersabda: “Sifat iman dan kikir tidak akan berkumpul dalam hati seseorang selama-lamanya.”

8.      Membawa Keberuntungan dan Merupakan Pintu Gerbang Semua Kebaikan

Allah SWT berfirman : “Dan barang siapa yg dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yg beruntung.”
(QS. Al Hasyr : 9)

Dalam ayat lain, Allah juga menegaskan:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yg kamu cintai, dan apa saja yg kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS.Ali Imran: 92)

9.      Akan Mendapat Naungan di Padang Mahsyar

Sedekah akan menolong pelakunya dari kesengsaraan dalam perjalanan menuju alam akhirat, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”

Didalam hadits lain Beliau juga bersabda: “Naungan seorang mukmin di hari kiamat adalah sedekahnya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/95)

10.  Pahalanya Akan Mengalir Terus Walaupun Telah Mati

Rasul SAW bersabda: “Pahala amalan dan kebaikan yg bakal menghampiri seorang mukmin sepeninggalnya—Beliau menyebutkan diantaranya--,(yakni)musyaf yg ia tinggalkan,masjid yg ia bangun,rumah untuk orang yg dalam perjalanan yg ia bangun, sungai yg ia alirkan, atau sedekah yg ia keluarkan dari hartanya dikala sehat dan hidupnya, maka ia akan bakal menghampirinya sepeninggalnya.”


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu “Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim).
Jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik.
B.     Saran
Sedekah tidak akan menghilangkan harta selama kita di dunia tapi dengan sedekah kita akan mendapatkan pahala yang paling mulia diakhirat nanti. Maka dari itu perbanyaklah sedekah selagi kita masih hidup di dunia karena sedekah dapat menyelamatkan kita dari api neraka diakhirat nanti.

Comments

Lady Dakem said…
setuju bet min SEDEKAH gak buat kita miskin

makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts