MAKALAH SEDEKAH
loading...
KATA PENGANTAR
بسم الله الرّ حمن الرّ حيم
Alhamdulillahirabbil’alamiin
Puji syukur senantiasa kita panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan beribu-ribu kenikmatan terutama
nikmat iman, islam dan ikhsan.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan limpahan
kepada junjungan kita Nabi Muhamad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, tabiin
tabiatnya dan semoga sampai kepada kita selaku umatnya.
Makalah ini di susun guna memenuhi mata kuliah Akhlak
Tasawuf. Dengan dosen pengampu Bapak Gufron Ma’ruf. Adapun materi yang ada dalam makalah ini di ambil dari beberapa
buku yang telah kami pahami dengan materi yang bersangkutan dengan Kekuatan Shodaqoh dan apabila di dalam
makalah ini kurangnya pembahasan, mungkin itu karena keterbatasan kemampuan kami
dalam memahami materi yang berkaitan dengan materi ini.
Sebelum kami akhiri kata pengantar ini, bahwasannya makalah
ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan
bagi kesempurnaan makalah di masa mendatang. Semoga makalah yang kami buat ini
bermanfaat bagi semua, Aamiin.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Latar belakang pembuatan makalah ini
ialah untuk sedikit memberikan penjelasan mengenai materi yang berkaitan dengan
sedekah. Selain itu makalah ini juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Akhlak
Tasawuf. Makalah ini menjelaskan mengenai pengertian sedekah, anjuran sedekah, manfaat
sedekah, dan lain-lain.
Masih banyak orang di luar sana yang
tidak seberuntung kita. Untuk itu kita harus peduli antar sesama, dan dapat kita
jadikan bekal di akhirat nanti, karena sedekah sekecil apapun itu akan sangat
berguna bagi orang yang membutuhkan. Mudah-mudahan dengan membaca makalah ini
kita semua dapat mengamalkannya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu pengertian sedekah ?
2. Apa
dasar hukum sedekah ?
3. Apa
hukum yang terkait dengan sedekah ?
4. Apa
saja harta yang paling utama dalam sedekah ?
5. Apa
saja hadist yang berkenaan dengan sedekah ?
6. Apa
saja sedekah yang tidak diperbolehkan ?
7. Bagaimana
sedekah bagi orang yang memiliki hutang ?
8. Bagaimana
sedekah dengan uang haram ?
9. Apa
saja perkara yang membatalkan sedekah ?
10. Apa
saja bentuk-bentuk sedekah ?
11. Apa
hikmah dari sedekah ?
12. Apa
manfaat dan keutamaan sedekah ?
C.
Tujuan
dan manfaat
1. Mahasiswa
dapat mengetahui apa itu sedekah, apa saja sedekah yang dianjurkan dan apa saja
sedekah yang dilarang ?
2. Mahasiswa
dapat mengetahui apa saja landasan serta anjuran untuk sedekah ?
3. mahasiswa
diharapkan untuk dapat meningkatkan akhlak mulia seperti halnya sedekah !
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh
yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan
islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban
zakat disyariatkan dalam Al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka
shadaqah mempunyai dua arti. Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah)
dan wajib (zakat). Sedekah sunah atau tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan
secara sukarela (tidak diwajibkan) kepada orang (misalnya orang yang
miskin/pengemis), sedangkan sedekah wajib adalah zakat, kewajiban zakat dan
penggunaanya telah dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dalam surat
At-Taubat ayat 60 yang artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat
kemasyarakatan, sebab manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang
yang menunaikan zakat), juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa
negara dan agama”.
Sedangkan secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan
sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak
menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh memberikan sejumlah
uang, beras atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang
membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak (pemberian
atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.
B. Dasar Hukum Sedekah
Sedekah dibolehkan pada waktu dan disunahkan berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantaranya :
Dalam
Al-Qur’an yang artinya : “Barang sapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah
Swt. pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah Swt.
akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan
Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu
dikembalikan”. (QS.Al-Baqarah :245)
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah :195)
Dalam As-Sunah yang hadistnya “Barang
siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt akan memberinya makan dari buah-buah
surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan
memberinya minum pada hari kiamat dengan wangi-wangian yang dicap. Barang
siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah Swt akan memakaikan
pakaian surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
C. Hukum Yang Terkait Dengan Sedekah
Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja
tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang
lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan pula
dalam kitab Kifayat al-Akhyar, sedekah sangat dianjurkan ketika sedang
menghadapi perkara penting, sakit atau berpergian, berada dikota Mekkah dan
Madinah, peperangan, haji, dan pada waktu-waktu yang utama seperti sepuluh hari
di bulan Dzulhijah, dan hari raya.
Sedekah juga dapat diberikan kepada siapa saja yang
membutuhkan, namun ada beberapa kelompok orang yang lebih utama yaitu kepada
family yang paling memusuhi, family yang jauh hendaklah didahulukan dari
tetangga yang bukan family. Karena selain sedekah, pemberian itu akan saling
mempererat hubungan silaturahmi. Selain itu dalam menggunakan cara kita juga
harus memilih cara yang lebih baik dalam bersedekah yaitu dengan cara
sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama dibandingkan terang-terangan.
D. Harta Yang Paling Utama Untuk
Sedekah
Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan
dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika
memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan
sendiri, lebih baik untuk tidak bersedekah. Dalam hadist disebutkan yang
artinya “Sedekah yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya
dan telah mencukupi kebutuhannya”. (Muttafaq alaih)
Kaya pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi,
tetapi orang yang kaya hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang
menyebutkan “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan
makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan
kata lain sedekah disunahkan bagi seseorang atas kelebihan nafkahnya.
E. Hadist-Hadist Mengenai Sedekah
Hadist-hadist yang berkenaan dengan sedekah diantaranya
adalah sebagai berikut:
- “Bersodaqoh
pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan
diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturahmi (dengan
keluarga) pahalanya dua puluh empat”. (HR. Al-Hakim)
- “Apabila
anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah,
pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan
anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR.
Muslim)
- “Orang
yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat
ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah
dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka”. (HR.
Al-Bukhari)
- “ Turunkanlah
(datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh”.
(HR. Al-Baihaqi)
- “Naungan bagi seorang mukmin pada hari
kiamat adalah sodaqohnya”. (HR. Ahmad)
- “Tiap
muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak
memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan keterampilan
tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya
lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang yang
membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia
tidak melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka
bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab.”Mencegah
diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR. Al-Bukhari-Muslim)
- “Sodaqoh
paling afdhlol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap
memusuhi”. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud).
8.
“Janganlah
seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan
seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun
tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”. (HR. At Turmudzi).
F. Sedekah Yang Tidak Dibolehkan
Sedekah hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan
itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh
dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu
statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk
disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan
dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan dengan ini, maka tidak boleh seorang
istri menyedekahkan harta suaminya kecuali ada izin darinya. Tetapi, jika telah
berlaku kebiasaan dalam rumah tangga seorang istri boleh menyedekahkan harta
tertentu seperti makanan, maka hukumnya boleh tanpa minta izin kepada suaminya
terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan hanya istri yang mendapatkan pahala
tetapi suamipun mendapatkan pahala.
Demikian halnya, haram menyedekahkan benda yang secara zat
dihukumi haram seperti babi, dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara
yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan
miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau
bersumber dari cara yang haram sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa
“Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR.
Muslim).
Kemudian, Rasulullah menyebutkan
seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya
yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya
Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan
dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan? (HR. Muslim).
G. Sedekah Orang Yang Memiliki Utang
Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan
sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram
hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu
untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada
hadist “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan
pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka
berpendapat bahwa mebayar utang adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan
yang wajib untuk melaksanakan hal yang sunnah.
H. Sedekah Dengan Uang Haram
Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram
Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan
harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta
halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur,
jika seseorang mencuri uang Rp. 100.000 kemudian mencampurkan dengan hartanya
untuk disedekahkan. Namun demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang
curian tersebut diganti.
I. Perkara Yang Membatalkan Sedekah
Ada
beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah :
- Al-Mann
(membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
- Al-Adza
(menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang
menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat
manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala
diakhirat.
Poin satu dan dua didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 264 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima)”. (Q.S.Al-Baqarah :2/264)
3.
Riya
(memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin
dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau
bersedekah, ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang
yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)
J. Bentuk-Bentuk Sedekah
Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk
materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik.
Berdasarkan hadist, para ulama membagi sedekah menjadi :
- Berbuat
baik dan menahan diri dari kejahatan.
- Berlaku
adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
- Membantu
orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
- Membantu
mengangkat barang orang lain kedalam kendaraannya.
- Menyingkirkan
benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu
- Melangkahkan
kaki ke jalan Allah.
- Menngucapkan
zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
- Menyuruh
orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
- Membimbing
orang buta, tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk
tentang sesuatu seperti alamat rumah.
- Memberikan
senyuman kepada orang lain.
Dari uraian diatas tentang sedekah maka ada beberapa
perbedaan antara sedekah dengan zakat dilihat dari tiga aspek :
- Orang
yang melakukan, sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang
memiliki harta atau tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang
berharta sedangkan zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
- Benda
yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi
mencakup semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan
terbatas hanya harta kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian,
peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.
- Orang
yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada
delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.
K. Hikmah Sedekah
Sedekah memiliki nilai sosial yang
tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala
tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah yang dapat dipetik ialah
sebagai berikut :
1. Orang yang bersedekah lebih mulia
dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist “Tangan
diatas lebih baik dari tangan yang dibawah”.
- Mempererat
hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan
sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam
murka Tuhan.
- Orang
yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana
hadist yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari
kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan
(menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan
hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).
L. Keutamaan
Dan Manfaat Sedekah
1.
Amalan
yang Utama
Rasulullah SAW telah bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada
tangan yang di bawah. Tangan diatas adalah yg memberi dan tangan di bawah adalah
yang menerima.” (HR. Muslim)
Umar Bin Khathtab pernah berkata: “Sesungguhnya amalan-amalan itu saling
membanggakan diri satu sama lain, maka sedekahpun berkata (kepada amalan-
amalan lainnya),’Akulah yang paling utama diantara kalian.”
2.
Melindungi
Dari Bencana
Rasulullah SAW pernah bersabda
seperti dibawah ini: “Obatilah orang
sakit diantara kalian dengan sedekah.”
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
mengatakan: “Sesungguhnya sedekah bisa
memberikan pengaruh yg menakjubkan utk menolak berbagai macam bencana sekalipun
pelakunya orang yang fajir (pendosa), zhalim atau bahkan orang kafir, karena
Allah SWT akan menghilangkan berbagai macam bencana dengan perantara sedekah
tersebut…”
3.
Berlipat
Ganda Pahalanya
Allah SWT telah berfirman: “Perumpamaan (infak yg dikeluarkan oleh)
orang-orang yg menginfakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dg sebutir
benih yg menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiapbulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yg Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:261)
Rasulullah SAW juga bersabda : “Barangsiapa bersedekah senilai satu biji
kurma yg berasal dari mata pencaharian yg baik—dan Allah tidak akan menerima
kecuali yg baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dg tangan kanan-Nya,
kemudian dipelihara untuk pemiliknya, sebagaimana seseorang diantara kalian
memelihara anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung”
4. Dapat Menghapus Dosa dan Kesalahan
Rasul SAW bersabda: “Bersedekahlah kalian, meski hanya dg sebiji
kurma. Sebab, sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan
memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.”
Beliau juga menasehatkan kepada para
pedagang: “Wahai sekalian
pedagang,sesungguhnya setan dan dosa menghadiri jual beli kalian, maka
sertailah jual beli kalian dengan sedekah.”
5. Menjadikan Harta Berkah dan Terus
Berkembang
Allah SWT berfirman: “Katakanlah,’Sesungguhnya Rabb-ku
melapangkan rejeki bagi siapa yg dikehendaki diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan
bagi (siapa yg dikehendaki-Nya). Dan apa yg kamu infakkan, maka Allah akan
menggantinya dan Dialah pemberi rejeki sebaik-baiknya.”(QS.Saba’:39)
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengembangkan
sedekah kurma atau sepotong makanan dari seorang diantara kalian, sebagaimana
seseorang diantara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga
sedekah tersebut menjadi besar seperti bukit Uhud.”
6. Melapangkan Jalan ke Surga dan
Menyumbat Jalan ke Neraka
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada
surga yg luasnya seluas langit dan bumi yg di sediakan utk orang-orang yg
bertakwa. (Yaitu) orang-orang yg menginfakkan (hartanya), baik diwaktu lapang
maupun sempit, dan orang-orang yg menahan amarahnya dam memaafkan (kesalahan)
orang. Allah menyukai orang yg berbuat kebajikan.”(QS. Ali Imron:133-134)
Rasulullah SAW bersabda: “Buatlah penghalang antara dirimu dan api
neraka walau hanya dg separuh butir kurma.”
7. Menjadi Bukti Keimanan
Di dalam sebuah Hadits Rasulullah
bersabda:
“Sedekah adalah menjadi burhan (bukti).” (HR.Muslim)
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
“Sedekah adalah menjadi burhan (bukti).” (HR.Muslim)
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
Rasul SAW juga bersabda: “Sifat iman dan kikir tidak akan berkumpul
dalam hati seseorang selama-lamanya.”
8. Membawa Keberuntungan dan Merupakan
Pintu Gerbang Semua Kebaikan
Allah SWT berfirman : “Dan barang siapa yg dipelihara dari
kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yg beruntung.”
(QS. Al Hasyr : 9)
(QS. Al Hasyr : 9)
Dalam ayat lain, Allah juga
menegaskan:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yg kamu cintai, dan apa saja yg kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS.Ali Imran: 92)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yg kamu cintai, dan apa saja yg kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS.Ali Imran: 92)
9. Akan Mendapat Naungan di Padang
Mahsyar
Sedekah akan menolong pelakunya dari
kesengsaraan dalam perjalanan menuju alam akhirat, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”
“Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”
Didalam hadits lain Beliau juga
bersabda: “Naungan seorang mukmin di hari
kiamat adalah sedekahnya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/95)
10. Pahalanya Akan Mengalir Terus
Walaupun Telah Mati
Rasul SAW bersabda: “Pahala amalan dan kebaikan yg bakal
menghampiri seorang mukmin sepeninggalnya—Beliau menyebutkan
diantaranya--,(yakni)musyaf yg ia tinggalkan,masjid yg ia bangun,rumah untuk
orang yg dalam perjalanan yg ia bangun, sungai yg ia alirkan, atau sedekah yg ia
keluarkan dari hartanya dikala sehat dan hidupnya, maka ia akan bakal menghampirinya
sepeninggalnya.”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai
sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang
diiringi juga oleh pahala dari Allah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum
sedekah ialah sunah. Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana
saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang
lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Harta yang paling
utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk
kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu
“Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh
jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain,
dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR.
Muslim).
Jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain,
maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan
harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi
orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar
utang. Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti
daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan
mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu
kemaksiatan adalah kufur. Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya
berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non
fisik. Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan
ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial
yang baik.
B.
Saran
Sedekah tidak akan menghilangkan harta selama kita di dunia
tapi dengan sedekah kita akan mendapatkan pahala yang paling mulia diakhirat
nanti. Maka dari itu perbanyaklah sedekah selagi kita masih hidup di dunia karena
sedekah dapat menyelamatkan kita dari api neraka diakhirat nanti.
Comments