PERGERAKAN KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
KATA PENGANTAR
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan
makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun
tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan
tentang Reksadana
Syariah, yang
saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun
oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama.
Koperasi
syariah yang lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah)
dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) nampaknya menjadi lahan subur untuk
tumbuh dan berkembang di tengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar
dan membutuhkan pengelolaan sistem ekonomi berbasis syariah dan ditengah
kelesuan koperasi konvensional. Koperasi syariah yang berlandaskan pada pijakan
Alquran surat al-Maidah Ayat (2), yang menganjurkan untuk saling menolong dalam
kebaikan dan melarang sebaliknya, mengandung dua unsur didalamnya, yakni ta’awun
(tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Kesesuaian dua unsur
tersebut senada dengan prinsip koperasi (konvensional), sehingga koperasi
syariah mudah diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan dalam menunjang kegiatan
ekonomi.
Lahirnya
koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu
menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde
reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung.
Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, bahkan koperasi syari’ah
semakin tumbuh berkembang seiring dengan industri keuangan yang berbasisE
syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan koperasi syariah?
2.
Bagaimana sejarah
koperasi syari’ah di indonesia?
3.
Bagaimana prinsip
dan landasan dalam koperasi syariah?
4.
Bagaimana perkembangan
koperasi syariah di indonesia?
5.
Apa tujuan didirikannya
koperasi syariah indonesia?
6.
Bagaimana peraturan
mengenai koperasi syariah di indonesia?
7.
Bagaimana organisasi
dalam koperasi syari’ah?
C.
Tujuan
Penulisan
Dapat mengetahui dan memahami apa
yang dimaksud dengan koperasi syariah, bagaimana sejarah koperasi syari’ah di
indonesia, bagaimana prinsip dan landasan dalam koperasi syariah, bagaimana
perkembangan koperasi syariah di indonesia, apa tujuan didirikannya koperasi
syariah indonesia, bagaimana peraturan mengenai koperasi syariah di indonesia
dan bagaimana organisasi dalam koperasi syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Koperasi Syariah
Koperasi
syariah lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan
UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi). Koperasi Jasa Keuangan Syariah
adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Unit Jasa Keuangan
Syariah adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di
bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil
(syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya, yang meliputi, antara lain:
a.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi dan;
b.
Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi syariah yang menjadi anggota yang memiliki
lingkup lebih luas. Umumnya koperasi, termasuk koperasi syariah dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.
Secara
sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal Wa
At-Tamwil atau BMT, karena dalam realitasnya Koperasi Syariah banyak yang
berasal dari konversi Baitul Maal Wa At-Tamwil. Namun, sebenarnya ada perbedaan
antara KJKS/UJKS Koperasi dengan BMT, yaitu terketak pada lembaganya.
Koperasi
syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan
sistem koperasi simpan pinjam Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua)
lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti
'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga
Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Artinya, Koperasi Simpan
Pinjam Syariah yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana di atas berarti
disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi Simpan Pinjam Syariah saja
tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.
Kegiatan Usaha
Jasa Keuangan Syariah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui usaha Jasa Keuangan Syariah dari/ dan untuk anggota
Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi
lain dan atau anggotanya Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah
dan koperasi konvensional, sebenarnya hampir sama yaitu menyangkut produk
simpanan dan produk pinjaman.
Koperasi Simpan
Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi
konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
menggunakan sistem bagi hasil. Koperasi Simpan Pinjam Syariah juga hampir sama
produknya dengan bank syariah, namun pada produk funding-nya terdapat
perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah
dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan
istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah
dan Bank Syariah itu sendiri. Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah
naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia
dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari
masing-masing induknya. (Triana Sofiani, 2014, hal 136-1137)
B.
Sejarah
Koperasi Syari’ah di Indonesia
Koperasi
bermula pada abad ke-20, dan tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri yang selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada
waktu itu beliau menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia
(BRI).
Lahirnya
koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu
menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Pada Tahun 1908
Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga,
kemudian untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan
jawatan koperasi yang tugasnya menerangkan serta menjelaskan seluk beluk
mengenai perkoperasian. Setelah berdirinya jawatan koperasi tersebut maka angka
pertumbuhan koperasi menunjukkan peningkatan, jika pada tahun 1930 jumlah
koperasi hanya 39 buah dengan jumlah anggota sebanyak 7.848 orang maka pada
tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggotanya mencapai 52.555
orang. Tonggak sejarah koperasi berikutnya adalah kongres koperasi pertama yang
dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana pada kongres
terebut terbentuklah Sentra Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI). Momen
ini juga membuat tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
Sedangkan untuk
koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di
Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di
Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI
(Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun
para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak
berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang
muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan Sarikat dagang
Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang
Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung
bernuansa politik.
Tahun 1918
kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar
(Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan
organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI
(Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan
Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang
berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di
Indonesia.
Sekitar tahun
1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya
lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul
kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di
berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia
dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Keputusan
Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa
keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya
sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa
keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan
perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan
adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir
percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri. (Prima Mari Kristanto, 20 Maret
2011)
C.
Prinsip dan Landasan
Koperasi Syariah.
Landasan Koperasi Syariah, antara lain:
1)
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2)
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan dan;
3)
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful). Usaha Koperasi
Syariah. meliputi, semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro). Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah
menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan
ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan juga tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Triana Sofiani,
Desember 2014)
D.
Perkembangan
Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan
koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di
Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di
Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI
(Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun
para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat
dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat
Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung
bernuansa politik.
Setelah SDI
(Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik,
gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990
barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi
pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali
di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat
ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam
kelembagaannya.
Kelahiran
koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen)
Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10
September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi
syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan
syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di
Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. (Candra Wiguna, 4 Februari 2015)
E.
Tujuan Koperasi
Syariah Indonesia
·
Mensejahterakan
Ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam
·
Menciptakan
persaudaraan dan keadilan sesama agama
·
Pendistribusian
pendapat dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya
·
Kebebasan
pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia
diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah
F.
Fungsi dan
Peran Koperasi di Indonesia
·
Membuat dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
·
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, fathonah,
konsisten, dan istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
·
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupa mabusia dan masyarakat.(
Liyani nur vadila, 6 Oktober 2013)
G.
Peraturan
Mengenai Koperasi Syariah di Indonesia
Pemerintah
sebagai bagian dari kementerian koperasi UKM melihat butuhnya peraturan yang
dapat mendukung koperasi syariah di negara yang dominan muslim ini. Pemerintah
merasa perlu mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai koperasi syariah ini
agar koperasi syariah memiliki legalisasi yang jelas sehingga dapat menjadi
dasar bagi pelaksanaan praktek-praktek perkoperasian yang berlandaskan prinsip
syariah.
Salah satu
faktor penting untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik adalah adanya peran
Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dan
dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan baik. Beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah sebagai
berikut:
1)
Undang-undang
No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
2)
Peraturan
Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan Koperasi.
3)
Peraturan
Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi.
4)
Instruksi
Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Penghimpunan Kelembagaan Koperasi.
5)
Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tetang
Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
6) Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
7) Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa
Keuangan Syariah.
Adapun secara
yuridis, koperasi syariah di Indonesia belum memiliki payung hukum yang
mengatur secara khusus mengenai koperasi syariah di Indonesia dalam bentuk
Undang-undang. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sama sekali
tidak ada mengatur ataupun menyinggung mengenai keberadaan koperasi syariah
ini. Namun demikian, dalam prakteknya, berdasarkan peraturan-peraturan yang
muncul dan kedudukannya berada di bawah undang- undang, yakni Keputusan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, koperasi syariah
banyak yang berdiri dan beroperasi selayaknya lembaga koperasi
namun dengan dilandaskan
prinsip-prinsip syariah.
H.
Organisasi
Koperasi Syari’ah
Adapun
organisasi Koperasi Syari’ah pada umumnya adalah sebagai berikut: Standar
Operasional Prosedur KJKS dan UJKS, hal. 21.
a.
Rapat anggota
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota
biasanya yang dilakukan adalah menetapkan anggaran dasar dan rumah tangga,
memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, menentukan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemenusaha serta permodalan koperasi.
Selain itu rapat anggota juga berfungsi untuk menetapkan rencana kerja, rencana
anggaran dan pendapata
belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus, pembagian sisa hasil usaha, dan penggabungan, peleburan, ataupun
pembubaran koperasi.
b.
Dewan Pengawas
Syariah
Posisi Dewan
Pengawas Syariah dalam Organisasi Sejajar dengan Pengawas. Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan
kesyariahan. Oleh karena itu badan ini
bekerja sesuai dengan pedomanpedoman yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia,
dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dewan pengawas
syariah berfungsi untuk melakukan pengawasan
terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KJKS atau UJKS Koperasi
sehingga benar-benar sesuai dengan prinsip syariah Islam.
c.
Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, dan masa jabatannya adalah
tiga tahun. Pengurus koperasi biasanya berjumlah ganjil, hal ini untuk mempermudah pengambilan
keputusan pada saat musyawarah. Pada Koperasi Syari’ah umumnya pengurus berjumlah
tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Tugas para
pengurus secara umum adalah mengendalikan dan menyelenggarakan usaha koperasi.
d.
Manajer KJKS
dan UJKS Koperasi
Posisi manajer
ada di bawah Badan Pengurus; membawahi
langsung Kepala Bagian (Kabag.)
Operasional, Kabag. Pemasaran dan Pengawasan Internal.
Manajer
merupakan pengelola koperasi dan merupakan bagian penting di koperasi, karena
pengelola koperasi membantu para pengurus dalam hal menjalankan usaha yang ada
di koperasi. Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
koperasi oleh karenanya pertanggung- jawabannya juga kepada pengurus koperasi
bukan kepada rapat anggota.
Fungsi manajer
adalah:
Memimpin Usaha
KJKS atau UJKS Koperasi di wilayah kerjanya sesuai dengan tujuan dan kebijakan
umum yang telah ditentukan KJKS atau UJKS Koperasi.
Merencanakan,
mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi
penghimpunan dana dari anggota dan lainnya serta penyaluran dana yang merupakan
kegiatan utama lembaga serta
kegiatan-kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas utama
tersebut dalam upaya mencapai target.
Melindungi dan
menjaga asset perusahaan yang berada dalam
tanggung jawabnya, membina hubungan dengan anggota, calon anggota, dan
pihak lain (customer) yang dilayani dengan tujuan untuk mengembangkan pelayanan
yang lebih baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi
syariah lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan
UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi). Koperasi Jasa Keuangan Syariah
adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Unit Jasa Keuangan
Syariah adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di
bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil
(syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan koperasi di
Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang mengalami perkembangan
yang pasang surut karena banyak mengalami hambatan-hambatan yang dilakukan oleh
para penjajah. Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur
amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan, perkoperasian ditulis
dalam UUD 1945 dengan amat tegas, yang berada pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1,
menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Dan untuk mensejahterakan secara ekonomi rakyat Indonesia
haruslah menggunakan sistem perekonomian koperasi. Dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Yang dalam perkembangannya dari masa ke masa, hingga saat ini
tidak lah sangat berarti.
Koperasi Simpan
Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi
konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
menggunakan sistem bagi hasil. Koperasi Simpan Pinjam Syariah juga hampir sama
produknya dengan bank syariah, namun pada produk funding-nya terdapat
perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah
dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan
istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah
dan Bank Syariah itu sendiri. Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah
naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia
dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari
masing-masing induknya.
B.
Kritik dan
Saran
Demikianlah serangkaian bentuk
makalah yang saya buat, saya menyadari bahwa dalam makalah ini terdapat banyak
kesalahan, baik itu dari segi penulisan, gaya bahasa yang ditampilkan atau sistematika
pengambilan referensi. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Seperti
pepatah "Tak ada gading yang tak retak". Untuk itu saya meminta
kritik yang bersifat membangun, dan saran guna untuk memperbaiki serta
mengevaluasi makalah ini. Semoga makalah ini bisa mendatangkan kemanfaatan
bagi penulis khususnya, serta pembaca pada umumnya. Amin