PERGERAKAN KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA


KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang Reksadana Syariah, yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.













BAB I
PENDAHULUAN
       A.    Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Koperasi syariah yang lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) nampaknya menjadi lahan subur untuk tumbuh dan berkembang di tengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan sistem ekonomi berbasis syariah dan ditengah kelesuan koperasi konvensional. Koperasi syariah yang berlandaskan pada pijakan Alquran surat al-Maidah Ayat (2), yang menganjurkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya, mengandung dua unsur didalamnya, yakni ta’awun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Kesesuaian dua unsur tersebut senada dengan prinsip koperasi (konvensional), sehingga koperasi syariah mudah diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan dalam menunjang kegiatan ekonomi.
Lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, bahkan koperasi syari’ah semakin tumbuh berkembang seiring dengan industri keuangan yang berbasisE syariah.

      B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah?
2.      Bagaimana sejarah koperasi syari’ah di indonesia?
3.      Bagaimana prinsip dan landasan dalam koperasi syariah?
4.      Bagaimana perkembangan koperasi syariah di indonesia?
5.      Apa tujuan didirikannya koperasi syariah indonesia?
6.      Bagaimana peraturan mengenai koperasi syariah di indonesia?
7.      Bagaimana organisasi dalam koperasi syari’ah?

     C.     Tujuan Penulisan
Dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan koperasi syariah, bagaimana sejarah koperasi syari’ah di indonesia, bagaimana prinsip dan landasan dalam koperasi syariah, bagaimana perkembangan koperasi syariah di indonesia, apa tujuan didirikannya koperasi syariah indonesia, bagaimana peraturan mengenai koperasi syariah di indonesia dan bagaimana organisasi dalam koperasi syari’ah.











BAB II
PEMBAHASAN

       A.    Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi). Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, yang meliputi, antara lain:
a.       Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi dan;
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi syariah yang menjadi anggota yang memiliki lingkup lebih luas. Umumnya koperasi, termasuk koperasi syariah dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.
Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal Wa At-Tamwil atau BMT, karena dalam realitasnya Koperasi Syariah banyak yang berasal dari konversi Baitul Maal Wa At-Tamwil. Namun, sebenarnya ada perbedaan antara KJKS/UJKS Koperasi dengan BMT, yaitu terketak pada lembaganya.
Koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem koperasi simpan pinjam Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Artinya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi Simpan Pinjam Syariah saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.
Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha Jasa Keuangan Syariah dari/ dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional, sebenarnya hampir sama yaitu menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Koperasi Simpan Pinjam Syariah juga hampir sama produknya dengan bank syariah, namun pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya. (Triana Sofiani, 2014, hal 136-1137)
      B.     Sejarah Koperasi Syari’ah di Indonesia
Koperasi bermula pada abad ke-20, dan tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri yang selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada waktu itu beliau menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Pada Tahun 1908 Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga, kemudian untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan jawatan koperasi yang tugasnya menerangkan serta menjelaskan seluk beluk mengenai perkoperasian. Setelah berdirinya jawatan koperasi tersebut maka angka pertumbuhan koperasi menunjukkan peningkatan, jika pada tahun 1930 jumlah koperasi hanya 39 buah dengan jumlah anggota sebanyak 7.848 orang maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggotanya mencapai 52.555 orang. Tonggak sejarah koperasi berikutnya adalah kongres koperasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana pada kongres terebut terbentuklah Sentra Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI). Momen ini juga membuat tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
Sedangkan untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di Indonesia.
Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri. (Prima Mari Kristanto, 20 Maret 2011)
      C.    Prinsip dan Landasan Koperasi Syariah.
Landasan Koperasi Syariah, antara lain:
1)      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2)      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan dan;
3)      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful). Usaha Koperasi Syariah. meliputi, semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro). Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Triana Sofiani, Desember 2014)

       D.    Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya.
Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. (Candra Wiguna, 4 Februari 2015)
      E.     Tujuan Koperasi Syariah Indonesia
·         Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam
·         Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
·         Pendistribusian pendapat dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya
·         Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah

       F.     Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
·         Membuat dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
·         Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, fathonah, konsisten, dan istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupa mabusia dan masyarakat.( Liyani nur vadila, 6 Oktober 2013)

      G.    Peraturan Mengenai Koperasi Syariah di Indonesia
Pemerintah sebagai bagian dari kementerian koperasi UKM melihat butuhnya peraturan yang dapat mendukung koperasi syariah di negara yang dominan muslim ini. Pemerintah merasa perlu mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai koperasi syariah ini agar koperasi syariah memiliki legalisasi yang jelas sehingga dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan praktek-praktek perkoperasian yang berlandaskan prinsip syariah.
Salah satu faktor penting untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik adalah adanya peran Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan baik. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah sebagai berikut:
       1)      Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
       2)      Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan Koperasi.
      3)      Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
       4)      Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Penghimpunan Kelembagaan Koperasi.
     5)      Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tetang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
  6) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
  7) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan  Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.

Adapun secara yuridis, koperasi syariah di Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur secara khusus mengenai koperasi syariah di Indonesia dalam bentuk Undang-undang. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sama sekali tidak ada mengatur ataupun menyinggung mengenai keberadaan koperasi syariah ini. Namun demikian, dalam prakteknya, berdasarkan peraturan-peraturan yang muncul dan kedudukannya berada di bawah undang- undang, yakni Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha  Koperasi  Jasa Keuangan Syariah, koperasi syariah banyak yang berdiri dan beroperasi selayaknya lembaga  koperasi  namun  dengan dilandaskan prinsip-prinsip syariah.
      H.    Organisasi Koperasi Syari’ah
Adapun organisasi Koperasi Syari’ah pada umumnya adalah sebagai berikut: Standar Operasional Prosedur KJKS dan UJKS, hal. 21.
a.       Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota biasanya yang dilakukan adalah menetapkan anggaran dasar dan rumah tangga, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, menentukan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemenusaha serta permodalan koperasi. Selain itu rapat anggota juga berfungsi untuk menetapkan rencana kerja, rencana anggaran   dan   pendapata   belanja   koperasi,   serta   pengesahan laporan keuangan. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, pembagian sisa hasil usaha, dan penggabungan, peleburan, ataupun pembubaran koperasi.

b.      Dewan Pengawas Syariah
Posisi Dewan Pengawas Syariah dalam Organisasi Sejajar dengan Pengawas. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan kesyariahan. Oleh karena itu  badan ini bekerja sesuai dengan pedomanpedoman yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dewan pengawas syariah berfungsi untuk melakukan pengawasan  terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KJKS atau UJKS Koperasi sehingga benar-benar sesuai dengan prinsip syariah Islam.
c.       Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, dan masa jabatannya adalah tiga tahun. Pengurus koperasi biasanya berjumlah  ganjil, hal ini untuk mempermudah pengambilan keputusan pada saat musyawarah. Pada Koperasi Syari’ah umumnya pengurus berjumlah tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Tugas para pengurus secara umum adalah mengendalikan dan menyelenggarakan usaha koperasi.
d.      Manajer KJKS dan UJKS Koperasi
Posisi manajer ada di bawah Badan Pengurus; membawahi  langsung  Kepala Bagian (Kabag.) Operasional, Kabag. Pemasaran dan Pengawasan Internal.
Manajer merupakan pengelola koperasi dan merupakan bagian penting di koperasi, karena pengelola koperasi membantu para pengurus dalam hal menjalankan usaha yang ada di koperasi. Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus koperasi oleh karenanya pertanggung- jawabannya juga kepada pengurus koperasi bukan kepada rapat anggota.
Fungsi manajer adalah:
Memimpin Usaha KJKS atau UJKS Koperasi di wilayah kerjanya sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang telah ditentukan KJKS atau UJKS Koperasi.
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari anggota dan lainnya serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama  lembaga serta kegiatan-kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
Melindungi dan menjaga asset perusahaan yang berada dalam  tanggung jawabnya, membina hubungan dengan anggota, calon anggota, dan pihak lain (customer) yang dilayani dengan tujuan untuk mengembangkan pelayanan yang lebih baik.








BAB III
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Koperasi syariah lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi). Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang mengalami perkembangan yang pasang surut karena banyak mengalami hambatan-hambatan yang dilakukan oleh para penjajah. Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan, perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas, yang berada pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1, menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dan untuk mensejahterakan secara ekonomi rakyat Indonesia haruslah menggunakan sistem perekonomian koperasi. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang dalam perkembangannya dari masa ke masa, hingga saat ini tidak lah sangat berarti.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Koperasi Simpan Pinjam Syariah juga hampir sama produknya dengan bank syariah, namun pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya.
      B.     Kritik dan Saran
Demikianlah serangkaian bentuk makalah yang saya buat, saya menyadari bahwa dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan, baik itu dari segi penulisan, gaya bahasa yang ditampilkan atau sistematika pengambilan referensi. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Seperti pepatah "Tak ada gading yang tak retak". Untuk itu saya meminta kritik yang bersifat membangun, dan saran guna untuk memperbaiki serta mengevaluasi makalah ini. Semoga makalah ini bisa mendatangkan kemanfaatan bagi penulis khususnya, serta pembaca pada umumnya. Amin


makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts