AKUNTANSI PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MURABAHAH


KATA PENGANTAR

            Segala puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan taufik, rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami masih dapat beristiqomah berjuang di jalan-Nya dan kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, yang di berikan oleh Ibu Wiwin Kurniasih, M.Si., Akt. selaku dosen mata kuliah Akuntansi Perbankan Syari’ah sebagai Tugas Kelompok. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi akhiruzzaman baginda agung nabi muhammad SAW yang senantiasa kita nanti-nantikan syafaatnya di yaumul kiyamah nanti. Amien ya robbal alamin.
            Makalah ini belumlah mengungkapkan semua Akuntansi Penyaluran Dana dengan Akad Murabahah melainkan baru sekelumit pembahasan yang kami dapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang Akuntansi Penyaluran Dana dengan Akad Murabahah dan melalui media internet. Kami mengucapkan terima kasih kepada penyedia sumber, juga kepada semua pihak yang telah banyak membantu pembuatan makalah ini tepat dengan waktu yang telah di tentukan.
Sebagai insan yang lemah kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekuranganya. Harapan kami kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kelengkapan makalah yang kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi semua orang terutama pada diri kami sendiri. Amin.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................. 2
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................................. 4
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................... 4
C.     Tujuan Makalah ........................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Landasan Syari’ah Murabahah ............................................................. 6
B.      Jenis Murabahah ............................................................................................................ 7
C.      Ketentuan Murabahah ...................................................................................................  8
D.     Komponen Murabahah ................................................................................................... 9
E.      Contoh kasus Murabahah .............................................................................................. 10
BAB III PENUTUP ................................................................................................................  16
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 17



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber daya manusia yang lemah pengetahuan tentang perbankan syariah, mulai dari apa itu bank syariah, bagaimana pengelolaanya, apa saja produknya dan akad-akadnya, dan sebagainya. SDM yang ada sekarang, bukanlah ahli dari perbankan syariah melainkan mereka di karantina selama 9 bulan untuk belajar tentang bank syariah. Dalam waktu yang sesingkat itu mereka semua belum tentu dapat memahami materi. Sehingga SDM yang mengelola bank syariah belum begitu menerapkan apa yang ada dalam perbankan syariah sepenuhnya melainkan hanya menjalankan apa yang mereka pahami.
Maka dari itu, kami sebagai mahasiswa khususnya perbankan syariah ingin bisa memajukan bank syariah dengan belajar pengetahuan dan berusaha menguasainya tentang bank syariah. Yang nantinya para masyarakat bisa berpindah dalam investasi maupun pinjaman ke bank syariah. Supaya masyarakat juga bisa makmur sejahtera. Dengan berpindahnya nasabah dari bank konvensional ke bank syariah, maka yang miskin akan terbantu. Begitu juga yang pengangguran dapat menjalankan usaha dengan meminjam modal dari bank syariah. Sehingga di Indonesia pengangguran dapat berkurang.

B. Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan landasan syariah murabahah?
2.      Apa saja jenis-jenis dari murabahah?
3.      Bagaimana ketentuan-ketentuan  murabahah?
4.      Apa saja komponen murabahah?

C. Tujuan

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang akad murabahah dalam bank syariah
3.      Untuk mengetahui dan belajar study kasus dalam lingkungan sekitar



BAB II
PEMBAHASAN

 A.  PENGERTIAN DAN LANDASAN SYARIAH MURABAHAH
Murabahah berasal dari kata ribbu yang berarti keuntungan. Murabahah adalah upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Bank Syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.[1]
Dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah (DSN,2003:311) adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sedangkan dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragaf 5 dijelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.[2] Definisi ini menunjukan bahwa transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembeyaran tangguh (kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).
Dalam QS. An-Nisa [4] : 29 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu….”. dalam hadits juga disebutkan, “Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka selama mereka tidak terpisah. Apabila mereka itu berbicara benar dan menjalankanya, maka transaksi itu akan diberkahi, tetapi bila mereka saling menyembunyikanya dan berdusta, maka berkah atas transaksi mereka itu akan pupus.”[3]
Seperti yang telah dijelaskan dalam QS. An-Nisa [4] : 29 murabahah atau yang lebih dikenal dimasyarakat dengan sebutan jual beli haruslah ada unsure suka sama suka. Apabila pembeli tidak menyukai barang yang akan dibeli, dan pembeli menyatakan batal sebelum akad diijabkannya, maka jual beli itu tidak sah dan harus diterima dengan lapang dada oleh masing-masing pihak. 

                        Negosiasi & Persyaratan

B.     JENIS-JENIS MURABAHAH 
Menurut PSAK yang mengatur standar laporan keuangan bank 1syariah, murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Berikut pembahasanya :
1.      Murabahah pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesanya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesananya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.[5]
2.      Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan jarang sekali di lakukan oleh bank syariah. Karena resiko untuk kerugianya besar, jadi bank tidak berani menjalankan murabahah tanpa pesanan. Kebanyakan bank syariah sekarang menjalankan murabahah berdasarkan pesanan saja.

          C. KETENTUAN MURABAHAH
Fatwa Dewan Syariah Nasional yang terkait dengan transaksi murabahah antara lain :[6]
1.      No 4/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah
2.      No 13/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
3.      No 16/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
4.      No 17/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, dan
5.      No 23/DSN-MUI/III/2002 Tanggal 28 Maret 2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah.
Dalam fatwa No 4/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 april 2000, sebagai landasan syariah transaksi murabahah sebagai berikut :
1.      Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu….” (QS. An-Nisa [4] : 29)[7]
2.      Hadits
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda, “Ada 3 hal yang mengandung berkah : jual beli secara tidak tunai, mudharabah, dan mencampur gandum dan jewawut untuk kepentingan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)[8]
3.      Ijma’
Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara murabahah (DSN, 2000:22-24)[9]
  
       D.    KOMPONEN MURABAHAH
Dalam pelaksanaan murabahah, banyak pihak yang mengatakan tidak sesuai dengan teorinya. Kenyataanya dalam pelaksanaan murabahah tidak berbeda dengan pembiayaan konsumen (customer financing) yang diberikan dalam bentuk uang bahkan dalam melakukan perhitungan keuntungan, lebih mahal dibandingkan bunga konvensional.
Jika dilihat dari pengertian murabahah, bank syariah harus menjelaskan secara jujur harga pokok pembelian barang dan tambahan atas besarnya biaya yang dikeluarkan. Dalam pengertian diatas terkandung hal-hal :[10]
1.      Harga pokok barang yaitu harga barang dengan ditambah atas besarnya biaya lain (beban biaya) yang dikeluarkan oleh pihak bank. Masalah yang terkait dengan harga pokok barang antara lain :
a.       Pengadaan barang yang diperjualbelikan
b.      Diskon dan pemasok (supplier)
c.       Pengadaan barang jika diwakilkan
d.      Nilai harga pokok (perolehan)[11]
2.      Keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa menganiaya salah satu pihak.
3.      Harga jual murabahah, yaitu harga yang disepakati meliputi harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Yang terkait dengan harga jual murabahah antara lain:
a.       Hutang nasabah
b.      Uang muka dari nasabah
c.       Pembayaran angsuran
d.      Pembayaran pelunasan lebih awal[12]
Dalam hal murabahah prinsip penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi atau akad terjadi dengan pembayaran dilakukan secara tunai atau angsuran.
   E.            CONTOH KASUS MURABAHAH
Pada tanggal 5 Januari 20XA, PT HANIYA melakukan negosiasi dengan bank murni syariah untuk memperoleh fasilitas murabahah dengan pesanan untuk pembelian kendaraan sebuah mobil dengan rencana sebagai berikut.
Harga barang                           Rp100 juta
Uang muka                              Rp10 juta (10% dari harga barang)
Pembiayaan oleh bank            Rp90 juta
Margin                                     Rp18 juta (20% pembiayaan oleh bank)
Harga jual                                Rp118 juta (harga barang plus margin)
Jangka waktu                          24 bulan
Biaya administrasi                   1% dari pembiayaan oleh bank
      A.    Teknis Perhitungan Transaksi Murabahah
            Perhitungan Penentuan Margin Murabahah
Dalam praktik perbankan, biasanya margin dihitung dengan menggunakan metode anuitas, makin lama jangka waktu pembiayaan, maka semakin besar margin yang dikenakan pada nasabah. Dalam diskusi ekonomi syariah, pembolehan konsep tersebut dikarenakan konsep anuitas hanya digunakan sebagai dasar perhitungan margin. Setelah margin ditentukan, nilai margin tersebut bersifat tetap dan tidak berubah kendati terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Hal ini juga disebutkan dalam PSAK 102 bahwa akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun, jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan (PSAK 102 paragraf 9). 
            Perhitungan Angsuran per Bulan dan Pendapatan Yang Diakui
Angsuran per bulan bersifat merata dan tetap sepanjang sepanjang masa pelunasan. Perhitungan angsuran dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut.
Angsuran per bulan = Total Piutang – Uang Muka
                                      Jumlah Bulan Pelunasan
Misalkan, dengan menggunakan data murabahah dengan pesanan diatas (total piutang Rp 118 juta, uang muka Rp 10 juta, jangka waktu 24 bulan), maka :
            Angsuran per bulan     = (Total Piutang – Uang Muka) / Jumlah Pelunasan
                                                = (Rp118.000.000 – Rp10.000.000) / 24
                                                = Rp 108.000.000 / 24
                                                = Rp 4.500.000
Untuk mendapatkan hasil yang sama, angsuran perbulan juga dapat dihitung dengan menjumlahkan pokok per bulan dengan margin per bulan. Cara ini paling sering digunakan dalam praktik perbankan dan untuk memudahkan perhitungan bisa menggunakan Microsoft Excell.
Perhitungan Pendapatan Margin Yang Diakui Saat Jatuh Tempo Atau Pembayaran Angsuran
            Setiap tanggal jatuh tempo, bank syariah akan mengakui adanya pendapatan margin. Besarnya pendapatan margin yang diakui bergantung pada alternatif pendekatan yang digunakan. Bila bank menggunakan pendekatan proporsional, maka besarnya margin setiap bulan adalah sama, sedang bila menggunakan pendekatan tabel anuitas, maka margin pada bulan pertama akan lebih besar dibanding dengan bulan kedua dan seterusnya.
            Berdasarkan PSAK 102, pendekatan yang disarankan adalah pendekatan proporsional, yaitu proporsional terhadap jimlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah hutang yang berhasil ditagih (PSAK 102 paragraf 24). Adapun persentase keuntungan dihitung dari (1) perbandingan antara total margin dan total piutang di luar uang muka atau (2) perbandingan antara total margin dengan biaya perolehan murabahah.
1.      Perhitungan Persentase Keutungan dari Perbadingan Margin dengan Biaya Perolehan.
Dalam PSAK 102 paragraf 24 disebutkan bahwa persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Aplikasi perhitungan pendekatan ini adalah sebagai berikut.
Persentase Keuntungan =                      Total Margin
Biaya Perolehan Aset Murabahah di     x 100%
        Luar Uang Muka Nasabah
                                                  =        (Rp18.000.000 / Rp90.000.000) x 100%
                                                  =        20%
            Margin per bulan         = 20%  x Biaya Perolehan per Bulan
Menurut pandangan penulis, penggunaan persentase keuntungan dari perbandingan margin dengan biaya perolehan aset murabahah tidaklah praktis untuk diterapkan dalam melakukan perhitungan margin yang diakui oleh bank pada saat adanya angsuran oleh nasabah.
2.      Perhitungan Persentase Keuntungan dari Perbandingan Margin dengan Total Piutang
Perhitungan persentase keuntungan dari perbandingan margin dengan total piutang adalah sebagai berikut ditunjukan oleh rumus berikut
Persentase keuntungan            = (total margin/total piutang bersih) x 100%
                                                =(Rp18.000.000/Rp118.000.000) x 100%
                                                            =16,666666%
Penggunaan pendekatan ini akan sangat membantu dalam hal perhitungan margi perbulan yang dihitung proporsional terhadap jumlah yang diperoleh.
Margin per bulan                     = persentase keuntungan x angsuran per bulan
                                                =16,666666% x Rp4.500.000
                                                =Rp750.000
Pokok per bulan                      =angsuran per bulan – margin per bulan
                                                =Rp4.500.000 – Rp750.000
                                                =Rp3.750.000
Dengan demikian, untuk setiap pembayaran angsuran sebesar Rp4.500.000 per bulan, tekandung didalamnya margin sebesar Rp750.000 dan pokok sebesar Rp3.750.000.
B.     Akuntansi Transaksi Murabahah
Saat Negosiasi
tanggal
rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
05/01/XA
Db. Rekening tabungan murabahah PT HANIYA
10.000.000


Kr. Uang Muka

10.000.00

Pembelian Barang Pesanan
Pembelian barang pesanan dapat dilakukan dengan dua alternatif, yaitu (1) bank membeli sendiri barang yang dipesan; dan (2) bank mewakilkan kepada nasabah pembeli membeli barang yang dipesan atan nama bank syariah. Dalam hal ini alternatif mewakilkan kepada nasabah merupakan hal yang umum diterapkan pada perbankan syariah
Alternatif pembelian sendiri oleh bank merupakan contoh yang digunakan dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI). Dalam pembelian sendiri oleh bank dapat dilakukan dengan membeli secara tunai kepada pemasok atau membeli secara kredit kepada pemasok. Berikut akan dibahas pembelian barang pesanan yang dilakukan oleh bank.

Alternatif 1A: membeli barang secara tunai kepada pemasok
Misalkan pada tanggal 7 Januari 20XA untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT HANIYA, BMS melakukan pembelian barang pesanan PT HANIYA kepada pemasok “Z” senilai Rp100.000.000 secara tunai. Jurnalnya
tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
07/01/XA
Persediaan aset murabahah
100.000.000


Kas/rekening nasabah-pemasok

100.000.000

Alternatif 1B: membeli langsung barang secara kredit kepada pemasok
Misalkan pada tanggal 7 Januari 20XA untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT HANIYA, BMS melakukan pembelian barang pesanan pesanan PT HANIYA kepada pemasok “Z” senilai Rp 100.000.000 secara kredit. Jurnalnya
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Persediaan aset murabahah
100.000.000

Hutang pada pemasok

100.000.000

            Selanjutnya, jurnal saat pelunasan utang pada pemasok adalah sebagai berikut.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Utang pada pemasok
100.000.000

Kas/rekening pemasok

100.000.000



Saat Akad Murabahah Tidak Jadi Disepakati
Misalkan pada tanggal 10 Januari 20XA, nasabah pembeli membatalkan rencana pembeliannya dan meminta kembali uang muka yang telah didebit oleh bank syariah. Atas pembatalan rencana pembelian tersebut, bank syariah memotong uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank syariah dalam rangka pengadaan barang dan rugi yang ditanggung karena membatalkan pembelian pada pemasok. Jurnalnya:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Uang Muka
10.000.000

Pendapatan operasional

10.000.000
Kas/rekening pemasok

9.000.000
Saat Akad Murabahah Disepakati
Tanggal 10/01/XA, PT HANIYA menandatangani akad murabahah sebagaimana yang telah dinegosiasikan tanggal 5 Januari 20XA. Pada saat akad murabahah jadi disepakati tersebut, terdapat beberapa transaksi yang perlu dicatat , yaitu (1) penjualan murabahah oleh bank kepada PT HANIYA, (2) pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutsng murabahah, dan (3) pengakuan pendapatan administrasi dan penerimaan lain atas biaya yang dibebankan kepada nasabah pembiayaan.
1)      Pencatatan Penjualan Murabahah
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/01/XA
Piutang murabahah
118.000.000


Persediaan aset murabahah

100.000.000

Margin murabahah yang ditangguhkan

 18.000.000

2)      Pencatatan Urbun Sebagai Bagian Pelunasan Murabahah
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/01/XA
Uang Muka
10.000.000


Piutang murabahah

10.000.000

3)      Pencatatan Biaya-Biaya Yang Ditanggung Nasabah
Sehubungan dengan pembiyaan yang diberikan, pada umumnya bank membebankan beberapa jenis biaya kepada nasabah. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya administrasi, biaya meterai, biaya notaris, biaya asuransi.
      Misalkan dalam transaksi murabahah PT HANIYA di atas, nasabah dikenakan biaya-biaya sebagai berikut
      Biaya administrasi       Rp900.000
      Biaya meterai              Rp 30.000
      Biaya notaris               Rp225.000 (0,25% dari pembiayaan oleh bank)
      Biaya asuransi jiwa     Rp378.000 (0,21% x 2 tahun x pembiayaan oleh bank)
      Jurnal terhadap transaksi di atas adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/01/XA
Rekening nasabah PT HANIYA
1.533.000


   Pendapatan administrasi

900.000

   Persediaan meterai

30.000

   Rekening notaris

225.000

Rekening perusahaan asuransi

378.000



BAB III
PENUTUP
3.      Kesimpulan
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembeyaran tangguh (kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari (PSAK 102).
Menurut PSAK yang mengatur standar laporan keuangan bank syariah, murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesanya. Murabahah tanpa pesanan jarang sekali di lakukan oleh bank syariah. Karena resiko untuk kerugianya besar, jadi bank tidak berani menjalankan murabahah tanpa pesanan.
Jika dilihat dari pengertian murabahah, bank syariah harus menjelaskan secara jujur harga pokok pembelian barang dan tambahan atas besarnya biaya yang dikeluarkan. Jadi dalam hal murabahah, prinsip penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi atau akad terjadi dengan pembayaran dilakukan secara tunai atau angsuran.



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, DR., M.AG., Suwikyo, Dwi, S.Ei, M.Si.2009.Akuntansi Perbankan Syariah.Trust Media Publishing.Yogyakarta.
Wiroso.2005.Jual Beli Murabahah.Yogyakarta: UII Press.
Yudiana, Fetria Eka, S.E, M.Si.2014.Manajeman Bank Syariah.Salatiga: STAIN Salatiga Press.
http://qoliilan.blogspot.co.id/2014/12/contoh-kasus-murabahah.html diakses tanggal 28 Desember 2014 pukul 08.12
Nabhan, Faqih.2008.dasar-dasar akuntansi bank syariah implementasi PSAK No. 59 & PAPSI.Yogyakarta : lumbung ilmu.







[1] Muhammad dan Dwi Suwikyo.2009.Akuntansi Perbankan Syariah.Trust Media Publishing.Yogyakarta.hlm 17
[2] Wiroso.2005.Jual Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm14
[3] Ibid.hlm 15
[4] Fetria Eka Yudiana.2014.Manajeman Bank Syariah.STAIN Salatiga Press.hlm 46
[5] Faqih nabhan.2008.dasar-dasar akuntansi bank syariah implementasi PSAK No. 59 & PAPSI.Yogyakarta : lumbung ilmu.hlm 93
[6] Wiroso.2005.Jual Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm145
[8] Wiroso.2005.Jual Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm 46
[9] Ibid.hlm 47
[10] Wiroso.2005.Jual Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm 49
[11] Ibid.hlm 50
[12] ibid

makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts