AKUNTANSI PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MURABAHAH
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur
kami haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan taufik, rahmat, hidayah
dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami masih dapat beristiqomah
berjuang di jalan-Nya dan kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, yang di
berikan oleh Ibu Wiwin Kurniasih, M.Si., Akt. selaku dosen mata kuliah Akuntansi
Perbankan Syari’ah sebagai Tugas Kelompok. Sholawat serta salam tetap
tercurahkan kepada junjungan kita nabi akhiruzzaman baginda agung nabi muhammad
SAW yang senantiasa kita nanti-nantikan syafaatnya di yaumul kiyamah nanti.
Amien ya robbal alamin.
Makalah ini belumlah mengungkapkan semua Akuntansi Penyaluran
Dana dengan Akad Murabahah melainkan baru sekelumit pembahasan yang kami
dapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang Akuntansi Penyaluran Dana
dengan Akad Murabahah dan melalui media internet. Kami mengucapkan terima
kasih kepada penyedia sumber, juga kepada semua pihak yang telah banyak
membantu pembuatan makalah ini tepat dengan waktu yang telah di tentukan.
Sebagai insan yang lemah kami menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekuranganya. Harapan kami kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun
demi kelengkapan makalah yang kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi semua
orang terutama pada diri kami sendiri. Amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. 2
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................................. 4
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 4
C. Tujuan Makalah ........................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Landasan Syari’ah Murabahah ............................................................. 6
B.
Jenis Murabahah ............................................................................................................ 7
C.
Ketentuan Murabahah ................................................................................................... 8
D.
Komponen Murabahah ................................................................................................... 9
E.
Contoh kasus Murabahah .............................................................................................. 10
BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber daya manusia yang lemah
pengetahuan tentang perbankan syariah, mulai dari apa itu bank syariah, bagaimana
pengelolaanya, apa saja produknya dan akad-akadnya, dan sebagainya. SDM yang
ada sekarang, bukanlah ahli dari perbankan syariah melainkan mereka di
karantina selama 9 bulan untuk belajar tentang bank syariah. Dalam waktu yang
sesingkat itu mereka semua belum tentu dapat memahami materi. Sehingga SDM yang
mengelola bank syariah belum begitu menerapkan apa yang ada dalam perbankan
syariah sepenuhnya melainkan hanya menjalankan apa yang mereka pahami.
Maka dari itu, kami sebagai mahasiswa
khususnya perbankan syariah ingin bisa memajukan bank syariah dengan belajar
pengetahuan dan berusaha menguasainya tentang bank syariah. Yang nantinya para
masyarakat bisa berpindah dalam investasi maupun pinjaman ke bank syariah.
Supaya masyarakat juga bisa makmur sejahtera. Dengan berpindahnya nasabah dari
bank konvensional ke bank syariah, maka yang miskin akan terbantu. Begitu juga
yang pengangguran dapat menjalankan usaha dengan meminjam modal dari bank
syariah. Sehingga di Indonesia pengangguran dapat berkurang.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dan landasan syariah murabahah?
2.
Apa saja
jenis-jenis dari murabahah?
3.
Bagaimana
ketentuan-ketentuan murabahah?
4.
Apa saja
komponen murabahah?
C. Tujuan
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah
2.
Untuk menambah
pengetahuan tentang akad murabahah dalam bank syariah
3.
Untuk
mengetahui dan belajar study kasus dalam lingkungan sekitar
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN
LANDASAN SYARIAH MURABAHAH
Murabahah berasal dari kata ribbu
yang berarti keuntungan. Murabahah adalah upaya yang dilakukan untuk transfer
of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
harga jual barang. Bank Syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.[1]
Dalam daftar istilah buku himpunan
fatwa DSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah (DSN,2003:311) adalah
menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sedangkan dalam PSAK 102
tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragaf 5 dijelaskan bahwa murabahah adalah
akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya
perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya
perolehan barang tersebut kepada pembeli.[2] Definisi ini menunjukan bahwa transaksi
murabahah tidak harus dalam bentuk pembeyaran tangguh (kredit), melainkan dapat
juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil
setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus
dikemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).
Dalam QS. An-Nisa [4] : 29 yang
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu….”. dalam hadits juga disebutkan, “Pembeli
dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka selama mereka tidak
terpisah. Apabila mereka itu berbicara benar dan menjalankanya, maka transaksi
itu akan diberkahi, tetapi bila mereka saling menyembunyikanya dan berdusta,
maka berkah atas transaksi mereka itu akan pupus.”[3]
Seperti yang telah dijelaskan dalam
QS. An-Nisa [4] : 29 murabahah atau yang lebih dikenal dimasyarakat dengan
sebutan jual beli haruslah ada unsure suka sama suka. Apabila pembeli tidak
menyukai barang yang akan dibeli, dan pembeli menyatakan batal sebelum akad
diijabkannya, maka jual beli itu tidak sah dan harus diterima dengan lapang
dada oleh masing-masing pihak.
B.
JENIS-JENIS
MURABAHAH
|
Menurut PSAK yang mengatur standar
laporan keuangan bank 1syariah, murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa
pesanan. Berikut pembahasanya :
1.
Murabahah
pesanan
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesanya. Dalam murabahah pesanan
mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesananya. Apabila aktiva murabahah
yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat
mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan
nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi
nilai akad.[5]
2.
Murabahah tanpa
pesanan
Murabahah tanpa pesanan jarang sekali di lakukan oleh bank syariah.
Karena resiko untuk kerugianya besar, jadi bank tidak berani menjalankan
murabahah tanpa pesanan. Kebanyakan bank syariah sekarang menjalankan murabahah
berdasarkan pesanan saja.
C. KETENTUAN
MURABAHAH
Fatwa Dewan Syariah Nasional yang
terkait dengan transaksi murabahah antara lain :[6]
1.
No
4/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah
2.
No
13/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
3.
No
16/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
4.
No
17/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang sanksi atas nasabah mampu
yang menunda-nunda pembayaran, dan
5.
No
23/DSN-MUI/III/2002 Tanggal 28 Maret 2002 tentang potongan pelunasan dalam
murabahah.
Dalam fatwa No 4/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 april 2000, sebagai
landasan syariah transaksi murabahah sebagai berikut :
1.
Al-Qur’an
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantara kamu….” (QS. An-Nisa [4] : 29)[7]
2.
Hadits
Hadits
Nabi riwayat Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda, “Ada 3 hal yang mengandung berkah :
jual beli secara tidak tunai, mudharabah, dan mencampur gandum dan jewawut
untuk kepentingan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah dari
Shuhaib)[8]
3.
Ijma’
Mayoritas
ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara murabahah (DSN, 2000:22-24)[9]
D.
KOMPONEN
MURABAHAH
Dalam pelaksanaan murabahah, banyak
pihak yang mengatakan tidak sesuai dengan teorinya. Kenyataanya dalam
pelaksanaan murabahah tidak berbeda dengan pembiayaan konsumen (customer
financing) yang diberikan dalam bentuk uang bahkan dalam melakukan perhitungan
keuntungan, lebih mahal dibandingkan bunga konvensional.
Jika dilihat dari pengertian
murabahah, bank syariah harus menjelaskan secara jujur harga pokok pembelian
barang dan tambahan atas besarnya biaya yang dikeluarkan. Dalam pengertian
diatas terkandung hal-hal :[10]
1.
Harga pokok
barang yaitu harga barang dengan ditambah atas besarnya biaya lain (beban
biaya) yang dikeluarkan oleh pihak bank. Masalah yang terkait dengan harga
pokok barang antara lain :
a.
Pengadaan
barang yang diperjualbelikan
b.
Diskon dan
pemasok (supplier)
c.
Pengadaan
barang jika diwakilkan
d.
Nilai harga
pokok (perolehan)[11]
2.
Keuntungan yang
disepakati oleh kedua belah pihak tanpa menganiaya salah satu pihak.
3.
Harga jual
murabahah, yaitu harga yang disepakati meliputi harga perolehan ditambah dengan
keuntungan yang disepakati. Yang terkait dengan harga jual murabahah antara
lain:
a.
Hutang nasabah
b.
Uang muka dari
nasabah
c.
Pembayaran
angsuran
d.
Pembayaran
pelunasan lebih awal[12]
Dalam hal murabahah prinsip
penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi atau akad terjadi dengan
pembayaran dilakukan secara tunai atau angsuran.
E.
CONTOH KASUS
MURABAHAH
Pada tanggal 5 Januari 20XA, PT HANIYA melakukan negosiasi dengan bank
murni syariah untuk memperoleh fasilitas murabahah dengan pesanan untuk
pembelian kendaraan sebuah mobil dengan rencana sebagai berikut.
Harga barang Rp100
juta
Uang muka Rp10 juta (10% dari harga barang)
Pembiayaan oleh bank Rp90
juta
Margin Rp18
juta (20% pembiayaan oleh bank)
Harga jual Rp118
juta (harga barang plus margin)
Jangka waktu 24
bulan
Biaya administrasi 1%
dari pembiayaan oleh bank
A. Teknis Perhitungan Transaksi Murabahah
Perhitungan Penentuan Margin Murabahah
Dalam praktik perbankan, biasanya margin dihitung dengan menggunakan metode
anuitas, makin lama jangka waktu pembiayaan, maka semakin besar margin yang
dikenakan pada nasabah. Dalam diskusi ekonomi syariah, pembolehan konsep
tersebut dikarenakan konsep anuitas hanya digunakan sebagai dasar perhitungan
margin. Setelah margin ditentukan, nilai margin tersebut bersifat tetap dan
tidak berubah kendati terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Hal ini
juga disebutkan dalam PSAK 102 bahwa akad murabahah memperkenankan penawaran
harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah
dilakukan. Namun, jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga
yang digunakan (PSAK 102 paragraf 9).
Perhitungan Angsuran per Bulan dan Pendapatan
Yang Diakui
Angsuran per bulan bersifat merata dan tetap sepanjang sepanjang masa
pelunasan. Perhitungan angsuran dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut.
Jumlah Bulan Pelunasan
Misalkan, dengan menggunakan data murabahah dengan pesanan diatas (total
piutang Rp 118 juta, uang muka Rp 10 juta, jangka waktu 24 bulan), maka :
Angsuran per bulan = (Total Piutang – Uang Muka) / Jumlah
Pelunasan
=
(Rp118.000.000 – Rp10.000.000) / 24
=
Rp 108.000.000 / 24
=
Rp 4.500.000
Untuk mendapatkan hasil yang sama, angsuran perbulan juga dapat dihitung
dengan menjumlahkan pokok per bulan dengan margin per bulan. Cara ini paling
sering digunakan dalam praktik perbankan dan untuk memudahkan perhitungan bisa
menggunakan Microsoft Excell.
Perhitungan Pendapatan Margin Yang Diakui Saat Jatuh Tempo Atau Pembayaran
Angsuran
Setiap
tanggal jatuh tempo, bank syariah akan mengakui adanya pendapatan margin.
Besarnya pendapatan margin yang diakui bergantung pada alternatif pendekatan
yang digunakan. Bila bank menggunakan pendekatan proporsional, maka besarnya
margin setiap bulan adalah sama, sedang bila menggunakan pendekatan tabel
anuitas, maka margin pada bulan pertama akan lebih besar dibanding dengan bulan
kedua dan seterusnya.
Berdasarkan
PSAK 102, pendekatan yang disarankan adalah pendekatan proporsional, yaitu
proporsional terhadap jimlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan
persentase keuntungan terhadap jumlah hutang yang berhasil ditagih (PSAK 102
paragraf 24). Adapun persentase keuntungan dihitung dari (1) perbandingan
antara total margin dan total piutang di luar uang muka atau (2) perbandingan
antara total margin dengan biaya perolehan murabahah.
1.
Perhitungan Persentase Keutungan
dari Perbadingan Margin dengan Biaya Perolehan.
Dalam PSAK 102 paragraf 24 disebutkan bahwa persentase keuntungan dihitung
dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Aplikasi
perhitungan pendekatan ini adalah sebagai berikut.
Biaya Perolehan Aset Murabahah di x 100%
Luar Uang Muka Nasabah
= (Rp18.000.000
/ Rp90.000.000) x 100%
= 20%
Margin
per bulan = 20% x Biaya Perolehan per Bulan
Menurut pandangan penulis, penggunaan persentase keuntungan dari
perbandingan margin dengan biaya perolehan aset murabahah tidaklah praktis
untuk diterapkan dalam melakukan perhitungan margin yang diakui oleh bank pada
saat adanya angsuran oleh nasabah.
2.
Perhitungan Persentase Keuntungan
dari Perbandingan Margin dengan Total Piutang
Perhitungan persentase keuntungan dari perbandingan margin dengan total
piutang adalah sebagai berikut ditunjukan oleh rumus berikut
Persentase keuntungan = (total margin/total piutang
bersih) x 100%
=(Rp18.000.000/Rp118.000.000)
x 100%
=16,666666%
Penggunaan pendekatan ini akan sangat membantu dalam hal perhitungan margi
perbulan yang dihitung proporsional terhadap jumlah yang diperoleh.
Margin per bulan = persentase keuntungan x
angsuran per bulan
=16,666666%
x Rp4.500.000
=Rp750.000
Pokok per bulan =angsuran per bulan –
margin per bulan
=Rp4.500.000
– Rp750.000
=Rp3.750.000
Dengan demikian, untuk setiap pembayaran angsuran sebesar Rp4.500.000 per
bulan, tekandung didalamnya margin sebesar Rp750.000 dan pokok sebesar
Rp3.750.000.
B. Akuntansi Transaksi Murabahah
Saat Negosiasi
tanggal
|
rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
05/01/XA
|
Db. Rekening tabungan murabahah PT
HANIYA
|
10.000.000
|
|
Kr. Uang Muka
|
10.000.00
|
Pembelian Barang Pesanan
Pembelian barang pesanan dapat dilakukan dengan dua alternatif, yaitu (1)
bank membeli sendiri barang yang dipesan; dan (2) bank mewakilkan kepada
nasabah pembeli membeli barang yang dipesan atan nama bank syariah. Dalam hal
ini alternatif mewakilkan kepada nasabah merupakan hal yang umum diterapkan
pada perbankan syariah
Alternatif pembelian sendiri oleh
bank merupakan contoh yang digunakan dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah
(PAPSI). Dalam pembelian sendiri oleh bank dapat dilakukan dengan membeli secara
tunai kepada pemasok atau membeli secara kredit kepada pemasok. Berikut akan
dibahas pembelian barang pesanan yang dilakukan oleh bank.
Alternatif 1A: membeli barang secara tunai kepada
pemasok
Misalkan pada tanggal 7 Januari 20XA untuk keperluan transaksi murabahah
dengan PT HANIYA, BMS melakukan pembelian barang pesanan PT HANIYA kepada
pemasok “Z” senilai Rp100.000.000 secara tunai. Jurnalnya
tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
07/01/XA
|
Persediaan aset murabahah
|
100.000.000
|
|
Kas/rekening nasabah-pemasok
|
100.000.000
|
Alternatif 1B: membeli langsung barang secara kredit kepada pemasok
Misalkan pada tanggal 7 Januari 20XA untuk keperluan transaksi murabahah
dengan PT HANIYA, BMS melakukan pembelian barang pesanan pesanan PT HANIYA
kepada pemasok “Z” senilai Rp 100.000.000 secara kredit. Jurnalnya
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Persediaan aset murabahah
|
100.000.000
|
|
Hutang pada pemasok
|
100.000.000
|
Selanjutnya,
jurnal saat pelunasan utang pada pemasok adalah sebagai berikut.
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Utang pada pemasok
|
100.000.000
|
|
Kas/rekening pemasok
|
100.000.000
|
Saat Akad Murabahah Tidak Jadi Disepakati
Misalkan pada tanggal 10 Januari 20XA, nasabah pembeli membatalkan rencana
pembeliannya dan meminta kembali uang muka yang telah didebit oleh bank
syariah. Atas pembatalan rencana pembelian tersebut, bank syariah memotong uang
muka sebesar Rp1.000.000 untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank
syariah dalam rangka pengadaan barang dan rugi yang ditanggung karena
membatalkan pembelian pada pemasok. Jurnalnya:
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Uang Muka
|
10.000.000
|
|
Pendapatan operasional
|
10.000.000
|
|
Kas/rekening pemasok
|
9.000.000
|
Saat Akad Murabahah Disepakati
Tanggal 10/01/XA, PT HANIYA menandatangani akad murabahah sebagaimana yang
telah dinegosiasikan tanggal 5 Januari 20XA. Pada saat akad murabahah jadi
disepakati tersebut, terdapat beberapa transaksi yang perlu dicatat , yaitu (1)
penjualan murabahah oleh bank kepada PT HANIYA, (2) pengakuan uang muka sebagai
bagian pelunasan piutsng murabahah, dan (3) pengakuan pendapatan administrasi
dan penerimaan lain atas biaya yang dibebankan kepada nasabah pembiayaan.
1)
Pencatatan Penjualan Murabahah
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/01/XA
|
Piutang murabahah
|
118.000.000
|
|
Persediaan aset murabahah
|
100.000.000
|
||
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
18.000.000
|
2)
Pencatatan Urbun Sebagai Bagian
Pelunasan Murabahah
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/01/XA
|
Uang Muka
|
10.000.000
|
|
Piutang murabahah
|
10.000.000
|
3)
Pencatatan Biaya-Biaya Yang
Ditanggung Nasabah
Sehubungan dengan pembiyaan yang
diberikan, pada umumnya bank membebankan beberapa jenis biaya kepada nasabah.
Biaya-biaya tersebut antara lain biaya administrasi, biaya meterai, biaya
notaris, biaya asuransi.
Misalkan dalam transaksi
murabahah PT HANIYA di atas, nasabah dikenakan biaya-biaya sebagai berikut
Biaya administrasi Rp900.000
Biaya meterai Rp 30.000
Biaya notaris Rp225.000 (0,25% dari pembiayaan
oleh bank)
Biaya asuransi jiwa Rp378.000 (0,21% x 2 tahun x pembiayaan
oleh bank)
Jurnal terhadap transaksi di
atas adalah sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/01/XA
|
Rekening nasabah PT HANIYA
|
1.533.000
|
|
Pendapatan
administrasi
|
900.000
|
||
Persediaan
meterai
|
30.000
|
||
Rekening
notaris
|
225.000
|
||
Rekening perusahaan asuransi
|
378.000
|
BAB III
PENUTUP
3.
Kesimpulan
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli. Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembeyaran
tangguh (kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima
barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun
ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari (PSAK 102).
Menurut PSAK
yang mengatur standar laporan keuangan bank syariah, murabahah dapat dilakukan
berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesanya. Murabahah tanpa
pesanan jarang sekali di lakukan oleh bank syariah. Karena resiko untuk
kerugianya besar, jadi bank tidak berani menjalankan murabahah tanpa pesanan.
Jika dilihat
dari pengertian murabahah, bank syariah harus menjelaskan secara jujur harga
pokok pembelian barang dan tambahan atas besarnya biaya yang dikeluarkan. Jadi dalam hal
murabahah, prinsip penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi atau akad
terjadi dengan pembayaran dilakukan secara tunai atau angsuran.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, DR., M.AG., Suwikyo, Dwi, S.Ei, M.Si.2009.Akuntansi Perbankan
Syariah.Trust Media Publishing.Yogyakarta.
Wiroso.2005.Jual
Beli Murabahah.Yogyakarta: UII Press.
Yudiana, Fetria Eka, S.E, M.Si.2014.Manajeman
Bank Syariah.Salatiga: STAIN Salatiga Press.
http://betawe.blogspot.co.id/2009/05/fatwa-dsn-tentang-sertifikat-bank_11.html di akses 11 Mei 2009 pukul
21:23
http://qoliilan.blogspot.co.id/2014/12/contoh-kasus-murabahah.html diakses tanggal 28 Desember 2014 pukul 08.12
Nabhan, Faqih.2008.dasar-dasar
akuntansi bank syariah implementasi PSAK No. 59 & PAPSI.Yogyakarta :
lumbung ilmu.
[1] Muhammad dan
Dwi Suwikyo.2009.Akuntansi Perbankan Syariah.Trust Media
Publishing.Yogyakarta.hlm 17
[2] Wiroso.2005.Jual
Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm14
[3] Ibid.hlm 15
[4] Fetria Eka
Yudiana.2014.Manajeman Bank Syariah.STAIN Salatiga Press.hlm 46
[5] Faqih
nabhan.2008.dasar-dasar akuntansi bank syariah implementasi PSAK No. 59
& PAPSI.Yogyakarta : lumbung ilmu.hlm 93
[6] Wiroso.2005.Jual
Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm145
[7] http://betawe.blogspot.co.id/2009/05/fatwa-dsn-tentang-sertifikat-bank_11.html di akses 11 Mei 2009 pukul 21:23
[8] Wiroso.2005.Jual
Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm 46
[9] Ibid.hlm 47
[10] Wiroso.2005.Jual
Beli Murabahah.UII Press.Yogyakarta.hlm 49
[11] Ibid.hlm 50
[12] ibid