Pendidikan Kewarganegaraan
1. Identitas Nasional
Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi
pemahaman tentang pengertian identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia,
unsur pembentuk identitas nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa,
dan kondisi geografis. Selengkapnya Klik disini
2. Ketahanan Nasional
Kondisi
dinamik suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yg mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yg datang dari
luar maupun dari dalam yang langsung maupun tak langsung membahayakan
integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mengejar tujuan perjuangan nasionalnya. (Konsepsi LEMBAHANNAS 1972) Klik disini
3. Hubungan Agama, Hukum, dan Negara
4. HAM
HAM yaitu hak dasar yg dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah
Tuhan Yang Maha Esa. Klik disini
5. Demokrasi Indonesia
Demokrasi merupakan “konsep yg masih disalahpahami dan disalahgunakan
manakala rezim totaliter dan diktator militer berusaha memperoleh dukungan
rakyat dg menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri”. Klik disini
6. Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi berasal dari kata budi
(akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya
demokrasi adalah kemampuan manusia yang
berupa sikap dan kegiatan mengharagai
persamaan, kebebasan dan peraturan.
Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan
KRATOS artinya RAKYAT DAN PEMERINTAHAN. Klik disini
7. Otonomi daerah
8. Masyarakat Madani
“Masyarakat yang berperadapan maju”,
atau merujuk pada masyarakat kota Madinah awal-awal islam berkembang.
Sebaliknya
nonmadani : pengembara, tradisional penuh mitos dan tahyul, puritan,
semena-mena, senang dengan kekuatan, masyarakat dianggap bodoh, suka menindas
dan sifat negatif lainnya. Klik disini
9. Kewarganegaraan
10. Negara dan Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer (bhs
Perancis) yang berarti membentuk. Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara.
Konstitusi sebagai peraturan dasar/awal mengenai
negara. Sebagai dasar pembentukan negara, landasan penyelenggaraan bernegara.
Berarti hukum dasar- nya negara, hukum tertinggi
negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas).
Sebagai undang-undang dasar – nya negara
(Konstitusi tertulis/ pengertian sempit).
Konstitusi
penting bagi negara karena penyelenggaran bernegara diatur dan
didasarkan atas konstitusi negara. Klik disini
Comments