Pendidikan Kewarganegaraan


1. Identitas Nasional 

Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia, unsur pembentuk identitas nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa, dan kondisi geografis. Selengkapnya Klik disini

2. Ketahanan Nasional

Kondisi dinamik suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yg mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yg datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tak langsung membahayakan integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya. (Konsepsi LEMBAHANNAS 1972) Klik disini 

3. Hubungan Agama, Hukum, dan Negara


4. HAM

HAM yaitu hak dasar yg dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Klik disini

5. Demokrasi Indonesia

    Demokrasi merupakan “konsep yg masih disalahpahami dan disalahgunakan manakala rezim totaliter dan diktator militer berusaha memperoleh dukungan rakyat dg menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri”. Klik disini

6. Budaya Demokrasi

Budaya demokrasi berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah  kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan  mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan. 
Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya  RAKYAT DAN PEMERINTAHAN. Klik disini

7.  Otonomi daerah


8. Masyarakat Madani

“Masyarakat yang berperadapan maju”, atau merujuk pada masyarakat kota Madinah awal-awal islam berkembang.
          Sebaliknya nonmadani : pengembara, tradisional penuh mitos dan tahyul, puritan, semena-mena, senang dengan kekuatan, masyarakat dianggap bodoh, suka menindas dan sifat negatif lainnya. Klik disini

9. Kewarganegaraan 


  
10. Negara dan Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata constituer (bhs Perancis) yang berarti membentuk. Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara.
Konstitusi sebagai peraturan dasar/awal mengenai negara. Sebagai dasar pembentukan negara, landasan penyelenggaraan bernegara.
Berarti hukum dasar- nya negara, hukum tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas).
Sebagai undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi  tertulis/ pengertian sempit).
Konstitusi  penting bagi negara karena penyelenggaran bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negaraKlik disini



Comments

makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts