Makalah Hadits Rahn
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan
dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah
(hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya
untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh
sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social
dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu
tangan ketangan yang lainnya.
Hutang
piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena
ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang
terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan
hartanya. Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk
mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat
bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan
rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah
tersebut senghingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan
tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba
sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Gadai (Rahn) ?
2.
Apa
saja Dasar Hukum Rahn ?
3.
Apa
saja Rukun dan Syarat Gadai (Rahn) ?
4.
Bagaimana Ketentuan
Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam ?
5.
Bagaimana
Aplikasi dalam Perbankan ?
6.
Apa
Manfaat Rahn ?
7.
Apa
saja Resiko Rahn ?
8.
Bagaimana
perbedaan dan Persamaan Gadai Syariah dan Konvensional ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Gadai (Rahn)
2.
Untuk
mengetahui Dasar Hukum Rahn
3.
Untuk
mengetahui Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)
4.
Untuk
mengetahui Ketentuan Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam
5.
Untuk
mengetahui Aplikasi dalam Perbankan
6.
Untuk
mengetahui Manfaat Rahn
7.
Untuk
mengetahui Resiko Rahn
8.
Untuk
mengetahui Bagaimana Perbedaan & Persamaan Gadai
Syariah dan Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Gadai (Rahn)
Gadai
atau al-rahn (الرهن) secara bahasa dapat diartikan
sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan
penahanan. Istilah hukum positif di indonesia rahn adalah
apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan
tanggungan.
Azhar
Basyir memaknai rahn (gadai) sebagai perbuatan menjadikan
suatu benda yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang,
dimana adanya benda yang menjadi tanggungan itu di seluruh atau sebagian utang
dapat di terima. Dalam hukum adat gadai di artikan sebagai menyerahkan tanah
untuk menerima sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual
(penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya
kembali.
Al-rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn
adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan
orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta
menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan
disebut rahn.
B.
Dasar
Hukum Rahn
Akad rahn diperbolehkan
oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Begitu
juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya
firman
Allah dalam Qs.Al-baqarah; 283
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
اؤْتُمِنَ أَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا
الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَعَلِيمٌ ُ
Artinya: "Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya". (Al-Baqarah 283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan
Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ
– صل الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ وَأَخَذَ
مِنْهُ
شَعِيرًا ى
Artinya: "
Rasullulah SAW, telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di
Madina, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk
keluarga itu untuk keluarga beliau". (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu
Majah).
C.
Rukun
dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam
melaksanakan suatu perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang harus
dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu
pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus
dipindahkan dan dilakukan. Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki
beberapa rukun, antara lain :
1.
Akad
dan ijab Kabul
2.
Aqid, yaitu yang menggadaikan dan
yang menerima gadai.
3.
Barang
yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah
keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
Syarat
Rahn antara lain :
1.
Rahin dan murtahin
Tentang
pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap
untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam
yaitu berakal dan baligh.
2.
Sighat
Ulama
hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau
dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai
syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
3.
Marhun
bih (utang)
Menyangkut
adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang yang tetap,
dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah
atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan
utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang
mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan
syari'at Islam.
D.
Ketentuan
Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ar-rahn antara
lain:
1.
Kedudukan
Barang Gadai.
Selama ada
di tangan pemegang gadai, maka kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat
yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.
2.
Pemanfaatan
Barang Gadai.
Pada
dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya
maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya
sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat
izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh
dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum
ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan
barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir.
و عن علي قال:قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم – كل قرض جر منفعة فهو ربا. رواه الحارث ابن اسامة
Dari Ali, ia mengatakan bahwasannya Rasulullah SAW
bersabda: “Setiap hutang(Pinjaman) yang menghasilkan manfaat
adalah riba.” Hadis riwayat Harits bin Abu Usamah.
عن أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظَّهْرُ يُرْكَبُ
بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan
boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan
dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang
menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya
perawatan dan pemeliharaan”.
3.
Resiko
Atas Kerusakan Barang Gadai
Ada
beberapa pendapat mengenai kerusakan barang gadai yang di sebabkan tanpa
kesengajaan murtahin. Ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat
bahwa murtahin (penerima gadai) tidak menanggung resiko
sebesar harga barang yang minimum. Penghitungan di mulai pada saat
diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai hari rusak
atau hilang.
4.
Pemeliharaan
Barang Gadai
Para
ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang
gadai menjadi tanggungan penggadai dengan alasan bahwa barang tersebut berasal
dari penggadai dan tetap merupakan miliknya. Sedangkan para ulama’ Hanafiyah
berpendapat lain, biaya yang diperlukan untuk menyimpan dan memelihara
keselamatan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai dalam kedudukanya
sebagai orang yang menerima amanat.
5.
Kategori
Barang Gadai
Jenis barang yang biasa digadaikan sebagai jaminan adalah semua barang bergerak
dan tak bergerak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Benda
bernilai menurut hukum syara’
b. Benda
berwujud pada waktu perjanjian terjadi
c. Benda
diserahkan seketika kepada murtahin
6.
Pembayaran
atau Pelunasan Utang Gadai.
Apabila sampai pada waktu yang sudah di tentukan, rahin belum
juga membayar kembali utangnya, maka rahin dapat dipaksa
oleh marhun untuk menjual barang gadaianya dan kemudian
digunakan untuk melunasi hutangnya.
7.
Prosedur
Pelelangan Gadai
Jumhur
fukaha berpendapat bahwa orang yang menggadaikan tidak boleh menjual atau
menghibahkan barang gadai, sedangkan bagi penerima gadai dibolehkan menjual
barang tersebut dengan syarat pada saat jatuh tempo pihak penggadai tidak dapat
melunasi kewajibanya.
E.
Aplikasi
dalam Perbankan
Kontrak rahn dipakai
dalam perbankan dalam dua hal, yaitu:
1.
Sebagai
Produk Pelengkap
Rahn dipakai dalam produk pelengkap,
artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti
dalam pembiayaan bai’al murabahah. Bank dapat menahan nasabah
sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.
Sebagai
Produk Tersendiri
Di
beberapa negara Islam termasuk di antaranya adalah Malaysia, akadrahn telah
dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan
pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga,
yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan,
serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga
pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda,
sementara biayarahn hanya sekali dan di tetapkan di muka.
F.
Manfaat Rahn
Manfaat
yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah:
1.
Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas
pembiayaan yang diberikan.
2.
Memberikan
keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan
hilang begitu saja. Jika nasabah peminjam ingkar janji, ada suatu asset atau
barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
3.
Jika rahn diterapkan
dalam mekanisme pegadaian, maka akan sangat membantu saudara kita yang
kesulitan dana terutama didaerah-daerah.
G.
Risiko Rahn
Adapun
resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan
sebagai produk adalah:
1. Resiko
tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi)
2. Resiko
penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
H.
Perbedaan
dan Persamaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional
a.
Persamaan
Gadai Konvensional dengan Gadai Syariah
Persamaan gadai konvensional dengan gadai syariah adalah
seperti berikut:
1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
2. Adanya agunan (barang jaminan)
sebagai jaminan utang
3. Apabila batas waktu pinjaman uang
telah habis , barang yang di gadaikan bolehdi jual atau di lelang
b. Perbedaan gadai syariah dengan gadai
konvensional
Perbedaan
gadai syariah dengan gadai konvensional adalah sebagai berikut:
INDIKATOR
|
Rahn ( Gadai Syariah )
|
Gadai Konvensional
|
Konsep Dasar
|
Tolong menolong ( jasa
pemeliharaan barang jaminan)
|
Profit Oriented ( Bunga dari
pinjaman pokok/ biaya sewa modal)
|
Jenis Barang Jaminan
|
Barang bergerak dan tidak bergerak
|
Hanya barang bergerak
|
Beban
|
Biaya pembiayaan
|
Bunga (dari pokok pinjaman)
|
Lembaga
|
Hanya bisa dilakukan oleh lembaga
(perum penggadaian)
|
Bisa dilakukan perseorangan
|
Perlakuan
|
Dijual (kelebihan dikembalikan
kepada yang memiliki)
|
Dilelang
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rahn
adalah “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan
pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang”, Rahn termasuk akad
yang bersifat ‘ainiyah, yaitu dikatakan sempurna apabila sudah menyerahkan
benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam meminajam, titipan dan
qirad.Dalam dasar hukum gadai, ada dalil-dalil yang melandasi di perbolehkannya
gadai yang bersal dari Al-Qur’an dan hadis. Rukun gadai yaitu akad dan
ijab Kabul, akid, barang yang di jadikan jaminan (borg).
Perbedaan
rahn syariah dan konvensional yaitu gadai syariah dilakukan secara
suka rela tanpa mecari keuntungan, seadangakn gadai konvensional dilakukan
dengan prinsip tolong- menolong tetapi juga menarik keuntungan. Dan persamaan
rahn dengan gadai yaitu adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang.
Comments