Hadits Al-Qardh
A.
PENGERTIAN
1.
Al-Qardh
Qardh
adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan mengembalikan pinjaman secara sekaligus
atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Objek dari pinjaman Qardh biasanya adalah uang
atau alat tukar lainnya, yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga
ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank)
dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan
datang.
2.
AL-Qardhul Hasan
Qardhul Hasan
merupakan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa
imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
B. LANDASAN SYARIAH
1.
Al-Qur’an
Artinya: “Jika kamu meminjamkan kepada
Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (pembalasan-Nya)
kepadamu dan mengampuni kamu”. (QS. At-Taghabun [64]: 17).
Artinya: “Dan jika ia (orang yang
berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan
jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS.
Al-Baqarah [2]:280).
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman
penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Maidah [5]:1).
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.
(QS. Al-Anfal [8]:27).
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang
berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia
bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari
pada utangnya. Jika yang berutang itu lemah akalnya atau lemah (keadaannya)
atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur… “. (QS. Al-Baqarah [2]:282).
2.
Hadits
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ
يُقْرِضُ مُسْلِمًا
قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَر
Artinya:
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata “bukan orang muslim (mereka)
yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah sedekah”
(HR. Ibnu Majah).
من فرخ عن مسلم كربة من كرن الدنيا ،
فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
والله في عون العبد مادام العبد
في عوني اخيه {رواه مسلم}
Artinya: “Orang yang melepaskan seorang muslim dan
kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR.
Muslim)
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan
oleh orang mampu adalah suatu kezaliman” (HR. Jamaah).
فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَاءً (رواه البخار)
Artinya: “Orang yang terbaik diantara kamu adalah
orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
C.
RUKUN DAN SYARAT
1. Rukun Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan
a. Peminjam
(muqtaridh)
b. Pemberi
pinjaman (muqridh)
c. Objek
akad, yaitu Qardh (dana)
d. Ijab
Qabul (Shighah)
2. Syarat Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan
a. Kerelaan
kedua belah pihak
b. Dana
digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal
D.
SKEMA PINJAMAN
E.
KETENTUAN AL-QARDH (Fatwa
DSN No.19/DSN-MUI/IV/2001)
1.
Ketentuan
Umum
a. Al-Qardh
adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
b. Nasabah
Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.
c. Biaya
administrasi dibebankan kepada nasabah.
d. LKS
dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
e. Nasabah
Al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS
selama tidak diperjanjikan dalam akad.
f. Jika
nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiannya pada saat
yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
1) Memperpanjang
jangka waktu pengembalian, atau
2) Menghapus
(write off) sebagian atau seluruh
kewajibannya.
2.
Sanksi
a. Dalam
hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh
kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi
kepada nasabah.
b. Sanksi
yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan
tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
c. Jika
barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya
secara penuh.
3.
Sumber
Dana
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari:
a. Bagian
modal LKS
b. Keuntungan
LKS yang disisihkan
c. Lembaga
lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS
F.
ASPEK TEKNIS
1.
Al-Qardh
a. Implementasi
Qardh
adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pinjaman secara sekaligus atau cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
1) Tujuan
a) Dana
talangan untuk hal-hal yang bersifat mendesak
b) Dana
pinjaman untuk pengurus dan atau pegawai bank sesuai ketentuan
2) Sumber
Dana
Sumber
dana pinjaman Qardh untuk kegiatan
usaha yang bersifat talangan dana jangka pendek (short term financing) diperbolehkan dari Dana Pihak Ketiga yang
bersifat investasi sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah pemilik dana.
3) Pemberi
Pinjaman (Bank)
a) Bank
dapat memberikan pinjaman Qardh untuk
kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan.
b) Bank
dapat membebankan biaya administrasi sehubungan dengan pemberian Qardh.
c) Bank
dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus buku
sebagian/seluruh pinjaman nasabah atas beban kerugian bank, apabila nasabah
tidak dapat mengembalikan sebagian/seluruh kewajibannya tepat waktu karena
tidak mampu.
d) Bank
dapat menjatuhkan sanksi atau kewajiban pembayaran atas kelambatan pembayaran
atau menjual agunan nasabah untuk menutup kewajiban pinjaman nasabah apabila
nasabah tergolong mampu tetapi tidak melunasi kewajibannya tepat waktu.
4) Peminjam
(Nasabah)
a) Nasabah
wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardh
pada waktu yang disepakati.
b) Nasabah
dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada bank selama tidak
diperjanjikan dalam akad.
c) Karakter
nasabah harus diketahui dengan jelas.
d) Adanya
harapan bank bahwa nasabah mempunyai peluang untuk mengembalikan dana
pinjamannya
e) Bank
tidak diperbolehkan mempersyaratkan imbalan atau kelebihan/hadiah dari nasabah
peminjam Qardh.
f) Bank
boleh memberikan sanksi (denda) kepada nasabah apabila dalam penggunaan dana Qardh tidak sesuai dengan perjanjian
semula.
b. Dokumentasi
1) Surat
persetujuan prinsip (Offering Letter)
2) Akad
Qardh
3) Surat
permohonan realisasi pinjaman Qardh
4) Tanda
terima uang oleh nasabah
2.
Al-Qardhul Hasan
a. Implementasi
Qardhul Hasan
merupakan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa
imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
1) Tujuan
Penyaluran
dana untuk kaum dhuafa.
2) Sumber
Dana
Sumber
dana pinjaman Qardhul Hasan dapat
berasal dari modal, infaq, shadaqah, denda, sumbangan.
3) Pemberi
pinjaman (Bank)
a) Bank
dapat memberikan pinjaman Qardhul Hasan
untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan.
b) Bank
dapat membebankan biaya administrasi sehubungan dengan pemberian Qardhul Hasan.
c) Bank
dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus buku
sebagian/seluruh pinjaman nasabah, apabila nasabah tidak dapat mengembalikan
sebagian/seluruh kewajibannya tepat waktu karena tidak mampu.
4) Peminjam
(Nasabah)
a) Nasabah
wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardhul
Hasan pada waktu yang disepakati.
b) Nasabah
dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada bank selama tidak
diperjanjikan dalam akad.
c) Karakter
nasabah harus diketahui dengan jelas.
d) Adanya
harapan bank bahwa nasabah mempunyai peluang untuk mengembalikan dana
pinjamannya.
e) Bank
tidak diperbolehkan mempersyaratkan imbalan atau kelebihan/hadiah dari nasabah
peminjam Qardhul Hasan.
b. Dokumentasi
1) Surat
persetujuan prinsip (Offering Letter)
2) Akad
Qardh
3) Surat
permohonan realisasi pinjaman Qardh
4) Tanda
terima uang oleh nasabah
loading...
Comments