Hadits Al-Qardh


A.    PENGERTIAN

1.      Al-Qardh

Qardh adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan mengembalikan pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Objek dari pinjaman Qardh  biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya, yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang.

2.      AL-Qardhul Hasan

Qardhul Hasan merupakan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

B.    LANDASAN SYARIAH

1.      Al-Qur’an
Artinya: “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (pembalasan-Nya) kepadamu dan mengampuni kamu”. (QS. At-Taghabun [64]: 17).

Artinya: “Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [2]:280).
  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Maidah [5]:1).

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS. Al-Anfal [8]:27).
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya. Jika yang berutang itu lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur… “. (QS. Al-Baqarah [2]:282).

2.      Hadits
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ
يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَر
Artinya: Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata “bukan orang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah sedekah” (HR. Ibnu Majah).
من فرخ عن مسلم كربة من كرن الدنيا ، فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
والله في عون العبد مادام  العبد في عوني اخيه {رواه مسلم}
Artinya: “Orang yang melepaskan seorang muslim dan kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman” (HR. Jamaah).

فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَاءً (رواه البخار)
Artinya: “Orang yang terbaik diantara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).

C.    RUKUN DAN SYARAT

1.      Rukun Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan
a.       Peminjam (muqtaridh)
b.      Pemberi pinjaman (muqridh)
c.       Objek akad, yaitu Qardh (dana)
d.      Ijab Qabul (Shighah)
2.      Syarat Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan
a.       Kerelaan kedua belah pihak
b.      Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal

D.    SKEMA PINJAMAN




E.     KETENTUAN AL-QARDH (Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IV/2001)

1.      Ketentuan Umum
a.       Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
b.      Nasabah Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
c.       Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
d.      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
e.       Nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
f.       Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
1)      Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
2)      Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
2.      Sanksi
a.       Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
b.      Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
c.       Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
3.      Sumber Dana
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari:
a.       Bagian modal LKS
b.      Keuntungan LKS yang disisihkan
c.       Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS

F.     ASPEK TEKNIS

1.      Al-Qardh
a.       Implementasi
Qardh adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
1)      Tujuan
a)      Dana talangan untuk hal-hal yang bersifat mendesak
b)      Dana pinjaman untuk pengurus dan atau pegawai bank sesuai ketentuan
2)      Sumber Dana
Sumber dana pinjaman Qardh untuk kegiatan usaha yang bersifat talangan dana jangka pendek (short term financing) diperbolehkan dari Dana Pihak Ketiga yang bersifat investasi sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah pemilik dana.
3)      Pemberi Pinjaman (Bank)
a)      Bank dapat memberikan pinjaman Qardh untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan.
b)      Bank dapat membebankan biaya administrasi sehubungan dengan pemberian Qardh.
c)      Bank dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus buku sebagian/seluruh pinjaman nasabah atas beban kerugian bank, apabila nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian/seluruh kewajibannya tepat waktu karena tidak mampu.
d)     Bank dapat menjatuhkan sanksi atau kewajiban pembayaran atas kelambatan pembayaran atau menjual agunan nasabah untuk menutup kewajiban pinjaman nasabah apabila nasabah tergolong mampu tetapi tidak melunasi kewajibannya tepat waktu.
4)      Peminjam (Nasabah)
a)      Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardh pada waktu yang disepakati.
b)      Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada bank selama tidak diperjanjikan dalam akad.
c)      Karakter nasabah harus diketahui dengan jelas.
d)     Adanya harapan bank bahwa nasabah mempunyai peluang untuk mengembalikan dana pinjamannya
e)      Bank tidak diperbolehkan mempersyaratkan imbalan atau kelebihan/hadiah dari nasabah peminjam Qardh.
f)       Bank boleh memberikan sanksi (denda) kepada nasabah apabila dalam penggunaan dana Qardh tidak sesuai dengan perjanjian semula.
b.      Dokumentasi
1)      Surat persetujuan prinsip (Offering Letter)
2)      Akad Qardh
3)      Surat permohonan realisasi pinjaman Qardh
4)      Tanda terima uang oleh nasabah
2.      Al-Qardhul Hasan
a.       Implementasi
Qardhul Hasan merupakan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
1)      Tujuan
Penyaluran dana untuk kaum dhuafa.
2)      Sumber Dana
Sumber dana pinjaman Qardhul Hasan dapat berasal dari modal, infaq, shadaqah, denda, sumbangan.
3)      Pemberi pinjaman (Bank)
a)      Bank dapat memberikan pinjaman Qardhul Hasan untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan.
b)      Bank dapat membebankan biaya administrasi sehubungan dengan pemberian Qardhul Hasan.
c)      Bank dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus buku sebagian/seluruh pinjaman nasabah, apabila nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian/seluruh kewajibannya tepat waktu karena tidak mampu.

4)      Peminjam (Nasabah)
a)      Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardhul Hasan pada waktu yang disepakati.
b)      Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada bank selama tidak diperjanjikan dalam akad.
c)      Karakter nasabah harus diketahui dengan jelas.
d)     Adanya harapan bank bahwa nasabah mempunyai peluang untuk mengembalikan dana pinjamannya.
e)      Bank tidak diperbolehkan mempersyaratkan imbalan atau kelebihan/hadiah dari nasabah peminjam Qardhul Hasan.
b.      Dokumentasi
1)      Surat persetujuan prinsip (Offering Letter)
2)      Akad Qardh
3)      Surat permohonan realisasi pinjaman Qardh
4)      Tanda terima uang oleh nasabah










loading...

Comments

makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts