Teori Akad Akad lain Dalam Akuntansi


A.    AKAD SHARF

--> Pengertian Akad Sharf
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis misalnya (rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis misalnya (rupiah dengan dolar atau sebaliknya).


B.     AKAD WADIAH
--> Pengertian Akad Wadiah
Wadiah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipak wajib menyerahkan kembali uang atau barang titipan tersebut dan barang yang di titipi menjadi penjamin pengambilan barang titipan.

C.    AKAD WAKALAH
--> Pengertian Akad Wakalah
Al Wakalah dapat diartikan penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat (sabiq, 2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh di wakilkan. Sebabnya adalah tidak semua hal dapat diwakilkan contohnya : salat, puasa, bersuci, qishas, talak dan lain sebaginya.

D.    AKAD KAFALAH
_    --> Pengertian Akad Kafalah
Kafalah disebut juga hamalah (beban), za’amah (tanggungan). Akad kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (ma’fullahu) untuk memenuhi kewajiban kedua atau pihak yang ditanggung (ma’fulanhu). Secara teknis akad kafalah merupakan perjanjian antara seorang yang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, dimana utang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya.
            Kafalah merupakan salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

E.     PENGERTIAN AKAD QARDHUL HASAN
--> Pengertian Akad Qardhul Hasan
Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan.
Pinjaman Qard bertujuan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan financial, untuk tujuan social atau untuk kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu pelunasan pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman.
            Sumber dana Qardhul Hasan dapat berasal dari eksternal maupun internal. Sumber danan eksternal meliputi dana qardh yang diterima oleh entitas bisnis dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infak, shodaqoh, dan sebagainya).

F.     AKAD AL-HIWALAH (Pengalihan)
--> Pengertian Akad Al-Hiwalah
Secara Harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau memilkul sesuatu diatas pundak. Objek yang dialihkan dapat berupa hutang atau piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad tabaruu’ yang bertujuan untuk tolong menolong untuk menggapai ridho Allah.

G.    AKAD RAHN
--> Pengertian Akad Rahn
Secara harfiah rahn adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah adalah apa yang disebut dengan barang jaminan atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atau utang. Akad rahn juga diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas yang diterimanya.
            Akad rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang. Dalam rahn, barang gadaian tidak otomatis menjadi milik pihak yang menerima gadai (pihak yang memberi pinjaman) sebagai pengganti piutangnya. Dengan kata lain fungsi rahn ditangan murtahim (pemberi hutang) hanya berfungsi sebagai jaminan hutang dari rahn (orang yang berhutang).

H.    AKAD JU’ALAH (Hadiah)
--> Pengertian Akad Ju’alah
Berasal dari kata ja’ala yang memiliki arti : jumlah, imbalan, meletakkan, membuat, menasabkan. Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam bentuk janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

I.       CHARGE CARD DAN SYARIAH CARD (KARTU KREDIT SYARIAH)
-->  Pengertian
Merupakan salah satu produk dari perbankan syariah, sedangkan akad yang digunakan adalah kombinsai dari akad-akad yang telah dijelsakan di atas. Charge card adalah fasilitas kartu talangan yang digunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar kunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. Syariah card kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan system yang sudah ada). 

MENGENAI SYARAT, RUKUN, HUKUM, Silahkan Klik SELANJUTNYA untuk file lengkapnya.... MAKALAH AKAD AKAD LAIN SELANJUTNYA ........ ------->>>>>>

Comments

makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts