Teori Akad Akad lain Dalam Akuntansi
A.
AKAD
SHARF
--> Pengertian Akad
Sharf
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran,
penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu
valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat
dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis misalnya (rupiah dengan rupiah)
maupun yang tidak sejenis misalnya (rupiah dengan dolar atau sebaliknya).
B.
AKAD
WADIAH
--> Pengertian
Akad Wadiah
Wadiah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana
kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah
akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang
menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima
titipak wajib menyerahkan kembali uang atau barang titipan tersebut dan barang
yang di titipi menjadi penjamin pengambilan barang titipan.
C.
AKAD
WAKALAH
--> Pengertian
Akad Wakalah
Al Wakalah dapat diartikan penyerahan, pendelegasian
atau pemberian mandat (sabiq, 2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan
kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh di
wakilkan. Sebabnya adalah tidak semua hal dapat diwakilkan contohnya : salat,
puasa, bersuci, qishas, talak dan lain sebaginya.
D.
AKAD
KAFALAH
_ --> Pengertian
Akad Kafalah
Kafalah disebut juga hamalah (beban), za’amah
(tanggungan). Akad kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan
oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (ma’fullahu) untuk memenuhi
kewajiban kedua atau pihak yang ditanggung (ma’fulanhu). Secara teknis akad
kafalah merupakan perjanjian antara seorang yang memberikan penjaminan kepada
seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, dimana utang
debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya.
Kafalah merupakan salah satu jenis
akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Namun, penjamin
dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada imbalan maka
akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
E.
PENGERTIAN
AKAD QARDHUL HASAN
--> Pengertian
Akad Qardhul Hasan
Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya
wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman uang seperti inilah yang
sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang
maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang
diberikan.
Pinjaman Qard bertujuan untuk diberikan kepada orang
yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan financial, untuk tujuan social
atau untuk kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu pelunasan pinjaman ditetapkan
bersama antara pemberi dan penerima pinjaman.
Sumber dana Qardhul Hasan dapat
berasal dari eksternal maupun internal. Sumber danan eksternal meliputi dana
qardh yang diterima oleh entitas bisnis dari pihak lain (misalnya dari
sumbangan, infak, shodaqoh, dan sebagainya).
F.
AKAD
AL-HIWALAH (Pengalihan)
--> Pengertian
Akad Al-Hiwalah
Secara Harfiah artinya pengalihan, pemindahan,
perubahan warna kulit atau memilkul sesuatu diatas pundak. Objek yang dialihkan
dapat berupa hutang atau piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad
tabaruu’ yang bertujuan untuk tolong menolong untuk menggapai ridho Allah.
G.
AKAD
RAHN
--> Pengertian
Akad Rahn
Secara harfiah rahn adalah tetap, kekal, dan
jaminan. Secara istilah adalah apa yang disebut dengan barang jaminan atau
tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atau utang. Akad rahn
juga diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan
melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas yang
diterimanya.
Akad rahn bertujuan agar pemberi
pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang. Dalam rahn, barang gadaian
tidak otomatis menjadi milik pihak yang menerima gadai (pihak yang memberi
pinjaman) sebagai pengganti piutangnya. Dengan kata lain fungsi rahn ditangan
murtahim (pemberi hutang) hanya berfungsi sebagai jaminan hutang dari rahn (orang
yang berhutang).
H.
AKAD
JU’ALAH (Hadiah)
--> Pengertian
Akad Ju’alah
Berasal
dari kata ja’ala yang memiliki arti : jumlah, imbalan, meletakkan, membuat,
menasabkan. Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam bentuk
janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil
melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan
atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
I.
CHARGE
CARD DAN SYARIAH CARD (KARTU KREDIT SYARIAH)
--> Pengertian
Merupakan
salah satu produk dari perbankan syariah, sedangkan akad yang digunakan adalah
kombinsai dari akad-akad yang telah dijelsakan di atas. Charge card adalah
fasilitas kartu talangan yang digunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah)
sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang
harus dibayar kunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah)
pada waktu yang telah ditetapkan. Syariah card kartu yang berfungsi seperti
kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan system yang sudah ada).
MENGENAI SYARAT, RUKUN, HUKUM, Silahkan Klik SELANJUTNYA untuk file lengkapnya.... MAKALAH AKAD AKAD LAIN SELANJUTNYA ........ ------->>>>>>
Comments