AKUNTANSI SYARIAH AKAD MUDHARABAH
A. PENGERITAN
AKAD MUDHARABAH
Akad mudharabah adalah akad kerjasama
antara pemilik dana dan pengelola dana, dana sepenuhnya berasal dari pemilik
dana, sedangkan pengelola dan berkontribusi dalam kerja. Apabila terjadi
keuntungan akan dibagi sesuai bisbah yang disepakati atas dasar keuntungan,
sementara jika rugi yang diakibatkan oleh kalalaian pengelola dana akan
ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, sementara pengelola dana akan
menanggung resiko nonfinansial.
Dengan
karakteristik tersebut terlebih lagi pemilik dana hanya bias
mengawasi dan memberi saran dan tidak
boleh intervensi terhadap jalannya operasi usaha maka akad mudharabah dikatakan
sebagai akad yang berisiko tinggi sehingga kepercayaan terhadap pengelola dana
menjadi salah satu hal yang sangat penting.
Hal ini selaras dengan hadis Nabi yang
diriwayatkan oleh Ali r.a:
“pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang
mereka sepakati bersama.”
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak
boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk sebagian karena dapat dipersamakan
dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada factor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
UNTUK FILE LENGKAP (Jenis akad mudharabah, Berakhirnya akad
mudharabah, Dasar dan rukun akad mudharabah, Skema mudharabah dan Prinsip pembagian
hasil usaha) Klik Disini