AKUNTANSI SYARIAH AKAD MUDHARABAH

A.    PENGERITAN AKAD MUDHARABAH

Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, dana sepenuhnya berasal dari pemilik dana, sedangkan pengelola dan berkontribusi dalam kerja. Apabila terjadi keuntungan akan dibagi sesuai bisbah yang disepakati atas dasar keuntungan, sementara jika rugi yang diakibatkan oleh kalalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, sementara pengelola dana akan menanggung resiko nonfinansial.
Dengan  karakteristik tersebut terlebih lagi pemilik dana hanya bias mengawasi  dan memberi saran dan tidak boleh intervensi terhadap jalannya operasi usaha maka akad mudharabah dikatakan sebagai akad yang berisiko tinggi sehingga kepercayaan terhadap pengelola dana menjadi salah satu hal yang sangat penting.
Hal ini selaras dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali r.a:
“pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama.”
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk sebagian karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada factor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.

UNTUK FILE LENGKAP (Jenis akad mudharabah, Berakhirnya akad mudharabah, Dasar dan rukun akad mudharabah, Skema mudharabah dan Prinsip pembagian hasil usaha) Klik Disini 

makalah selanjutnya

close
***E-money exchangers***

Popular Posts